Polres Tapanuli Selatan Ungkap Peredaran Ilegal Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus penyimpanan dan peredaran pupuk bersubsidi secara ilegal di wilayah Sumatera Utara.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat (21/2/25) dini hari, tim Satreskrim Polres Tapanuli Selatan mengamankan dua unit truk bermuatan pupuk subsidi yang diduga akan diedarkan secara ilegal ke Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian berhasil menghentikan dua unit truk yang mengangkut ratusan karung pupuk subsidi tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang berhak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi sangat merugikan petani kecil yang bergantung pada pupuk dengan harga terjangkau,” ujar Kapolres.
Identitas Pelaku dan Modus Operasi
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran ilegal pupuk bersubsidi, yaitu:
- Aswin Risaldi (AS) – Pemilik pupuk bersubsidi yang diamankan
- Anhar (AN) – Sopir truk Colt Diesel BA 8013 OU
- Muhammad Amin Lubis (MAL) – Sopir sekaligus pemilik truk Colt Diesel BA 9354 OU
- Ahmad Rudi (AR) – Kernet truk Colt Diesel BA 8013 OU
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku sudah dua kali menjalankan modus ini. Mereka membeli pupuk subsidi dari kios Affan Agrotech milik Cheppy Malvin di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dengan harga Rp 150.500 per sak, kemudian menjualnya ke Kabupaten Padang Lawas dengan harga Rp 230.000 per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Harga resmi pupuk subsidi yang ditetapkan Pemkab Pasaman berdasarkan SK Kadis Pertanian adalah:
Rp 115.000 per sak untuk pupuk NPK/Phonska
Rp 112.500 per sak untuk pupuk Urea
Para pelaku berangkat dari Jorong Pertanian, Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menggunakan dua unit truk Colt Diesel. Mereka membawa:
70 karung pupuk Phonska (NPK) subsidi dan 60 karung pupuk Urea subsidi dalam truk BA 8013 OU
130 karung pupuk Phonska (NPK) subsidi dalam truk BA 9354 OU
Dengan harga jual yang jauh lebih tinggi, aksi ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dan petani.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit truk Colt Diesel BA 8013 OU, bermuatan 70 karung pupuk Phonska (NPK) dan 60 karung pupuk Urea subsidi
1 unit truk Colt Diesel BA 9354 OU, bermuatan 130 karung pupuk Phonska (NPK) subsidi
1 unit ponsel merek Vivo, berisi bukti percakapan transaksi pemesanan pupuk
Screenshot bukti transfer Rp 21.070.000, dari Aswin Risaldi kepada Cheppy Malvin pada 20 Februari 2025
Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Memeriksa lebih lanjut para pelaku untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal pupuk subsidi.
- Memeriksa Dinas Pertanian dan Perindustrian Kabupaten Pasaman guna mengetahui alur distribusi pupuk bersubsidi.
- Memeriksa pemilik kios Affan Agrotech, Cheppy Malvin, sebagai pemasok pupuk subsidi kepada pelaku.
- Melakukan uji laboratorium terhadap pupuk bersubsidi yang diamankan untuk memastikan kualitas dan keasliannya.
- Koordinasi dengan ahli dan pihak terkait guna memperkuat penyelidikan.
- Melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yaitu:
Pasal 6 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi
Pasal 1 Subs 3e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955
Pasal 34 Ayat (3) jo Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 6 tahun penjara.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Nawacita, khususnya dalam pilar ketujuh yang menitikberatkan pada kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis domestik, termasuk pertanian.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku-pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari pupuk bersubsidi.
Program ketahanan pangan adalah prioritas nasional, dan kami tidak akan membiarkan praktik ilegal ini merugikan petani kita,” tegas Kapolres.
Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para petani dan pemilik kios pupuk bersubsidi, agar tidak terlibat dalam praktik penyimpangan distribusi pupuk subsidi.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Sumatera Utara dapat berjalan sesuai aturan, sehingga para petani yang berhak mendapatkan pupuk dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.(P.Harahap)