Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Kedawi Jaya, tanpa IUP dan HGU di duga Mafia

Labuhanbatu, jurnalpolisi.id

Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Kedawi Jaya, Tan Tong Hoa alias TH sebagai owner dan pemilik diduga menguasai ratusan hektare lahan secara ilegal di Desa Senah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara ( LSM-TAWON ) Ramses Marulitua Sihombing, Demikian diungkapkan kepada Reporter palapa tv Selasa, 25/2/2025

“Kita sedang menyoroti PT Kedawi Jaya ini, dan saat ini kita sedang mempersiapkan data atas dugaan Ilegalnya penguasaan ratusan hektar lahan di Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara, diduga Tan Tong Hoa alias TH sebagai pemilik atau owner dari PT Kedawi Jaya “, ungkap Ramses Marulitua Sihombing

Ramses Marulitua Sihombing sangat mengapresiasi sikap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

DPP LSM Taat Wong Nusantara ( TAWON ) menyampaikan, ” Saya melansir dari beberapa berita menyebutkan bahwa menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sebanyak 3,7 juta hektar lahan sawit bermasalah akan ditertibkan tahun ini, tentu ini hal ini sangat kita apresiasi dan dukung sepenuhnya, ” Sebut Ramses Maruli tua Sihombing di Rantau prapat

Sebut Ramses Marulitua Sihombing menambahkan, ” untuk kita ketahui pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit telah melakukan penertiban pada 1,1 juta hektar lahan sawit yang bermasalah.

Satgas Kelapa Sawit yang diketuai oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin akan menangani lahan sawit yang bermasalah lalu diambil alih oleh negara. Berdasarkan data Satgas Kelapa Sawit, ada 3,7 juta hektar lahan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

“Satgas Kelapa Sawit Sudah mengumumkan ada potensi (lahan) kelapa sawit yang tabrakan dengan hutan itu jumlahnya 3,7 juta hektar,” demikian dikutip dari sumber yang terpercaya Minggu (23/2/2025).

Selain adanya tumpang tindih dengan area hutan, Nusron menyebut Satgas Kelapa Sawit juga menemukan adanya perkebunan sawit yang tidak mempunyai izin usaha perkebunan (IUP).

Bahkan ada praktik perkebunan sawit yang tidak mempunyai dokumen Hak Guna Usaha (HGU). Nantinya, 3,7 juta hektar lahan sawit yang bermasalah itu akan diambil alih menjadi milik negara.

“Pemetaan di lapangan di mana ada sawit yang masuk ke hutan, tidak punya IUP, tidak punya HGU. Itu kemudian diambil alih oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia,”

Ramses Marulitua Sihombing menyebutkan, ” kemungkinan besar salah satu perkebunan yang dimaksudkan pak Mentri itu adalah PT Kedawi Jaya di Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara,” Sebut Ramses Marulitua Sihombing

Menanggapi hal tersebut Praktisi hukum Beriman Panjaitan menanggapi dan memberikan komentar, ” bila penguasaan lahan oleh PT Kedawi Jaya tanpa dasar hukum itu tentu membuat kecurigaan adanya kerja mafia tanah dan Perkebunan sawit, yang mengangkangi dan melanggar hukum yang berlaku tentu kita berharap Satgas anti Mafia tanah untuk mengambil sikap , ” ungkap Beriman Panjaitan

DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara ( LSM- TAWON ) Ramses Marulitua Sihombing menyampaikan, ” Satgas mafia tanah melibatkan, kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional dan kemungkin kita akan menyurati Satgas mafia tanah untuk turun kelapangan sebagai bentuk dukungan penuh dengan komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,” Sebut Ramses Marulitua Sihombing DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara.

Saat konfirmasi awak media kepada pihak PT Kedawi Jaya terkait IUP dan HGU Perusahaan Kelapa Sawit PT Kedawi Jaya, mereka memilih untuk bumkam karena pihaknya diduga belum memiliki atau mengantongi IUP dan HGU tersebut dan PT Kedawi Jaya sedang melakukan proses kepengurusan izin-izin tersebut

Kemudian Manager PT Kedawi Jaya Dedi Saragih saat dikonfirmasi melalui pesan Watt shap namun memilih untuk bungkam

Namun hal yang aneh disampaikan oleh pihak PH Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Kedawi Jaya kepada awak media melalui pesan Watt shapnya,

” sudah capek membaca yang beginian , ” tulis oknum yang berinisial Ria menjawab konfirmasi awak media.

” Hal yang aneh tapi nyata diduga Tan Tong Hoa alias TH owner atau pemilik Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Kedawi Jaya, sejak tahun 1990 an berdiri sampai saat ini tanpa memiliki izin, sudah seharusnya PT Kedawi Jaya ini ditertibkan dan diambil oleh Negara, ” sebut masyarakat Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan batu, Sumatra utara.

Ramses Marulitua Sihombing DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara ( LSM-TAWON ) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara untuk dapat mengevaluasi Perusahaan Kepala Sawit PT Kedawi Jaya yang diduga telah merugikan negara, masyarakat dan Lingkungan dan mengangkangi Regulasi yang ada.

( Eka hombing/ Rahman F hasibuan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *