Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Lauhan batu seharusnya dilarang beroperasi sebelum melengkapi dokumen.

Labuhan batu, jurnalpolisi.id
Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dilarang beroperasi sebelum melengkapi dokumen Izin Teknis Pertambangan (ITP) dari Kementerian ESDM serta Izin Lingkungan (AMDAL), Demikian diungkapkan Ramses Marulitua Sijombing DPP LSM TAWON ( Taat Wong Nusantara ), Kamis 13/2/2025
Bila dua dokumen itu tidak dimiliki oleh perusahaan maka kegiatan yang dilakukan bolehlah disebut ilegal, pemilik perusahaan itu harus melengkapi dulu dua dokumen baru bisa melaksanakan operasional penambangan,
Dikabarkan dan terkonfirmasi bahwa 14 Perusahaan yang mengantongi SIPB Provinsi di Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara,
” 14 Perusahaan yang memegang SIPB dan hanya satu yang melengkapi dokumen ” Sebut Budi Batubara Kacab ESDM Wilayah IV yang berkantor di Rantau prapat
- CV Gunung Berani Sejahtera lokasi tambang di Desa Gunung Berani Desa Tanjung Medan, Bilah barat Labuhan batu, komuditas tambang kerikil berpasir alami ( Sirtu ),
- CV Dwi Muara Jaya Dusun Siluman lalang, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu ( tanah urug ),
- CV Boster Halim Sitio, Dusun Janji Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu.( tanah urug ),
- CV Bumi Ganesha Agung Link Bening B Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan , Kerikil berpasir alam ( Sirtu ),
- CV FAS Sultan di Dusun Bangun sari, Desa Janji Kecamatan Bilah barat ( tanah urug ).
- CV FAS Sultan Dusun Jambean Desa Janji,
Bilah barat ( Kerikil berpasir Alam ), - PT Sei Bilah Atas Desa Janji, Bilah barat ( Pasir ),
- CV Jamalika Jaya Dusun Barnung Desa Janji Bilah barat , Kerikil berpasir Alam ( sirtu ),
- CV Limber Nas Desa Janji Kecanatan Bilah barat,
- CV Putra Paluta Indah Dusun Jambean Desa Janji , Kerikil berpasir alam ( sirtu ),
- CV Surya Sejahtera Desa Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau utara,
- CV Bersatu Jadi Makmur Desa Janji , Kerikik galian dan bukit,
- PT Garda Buming Jaya Dusun Perbaungan bawah, Desa Perbaungan, Bilah hulu ( tanah urug ),
- CV Berkah Bangkit Bersama Maulana Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah hulu ( tanah urug )

Dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantornya di Rantau prapat menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan Sosialisasi tentang regulasi yang mengatur penambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Hukum serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara
Hal tersebut di Apresiasi Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON ( Taat Wong Nusantara ), ” Kita sangat Apresiasi niat baik dari Kepala Cabang ESDM Wilayah IV Budi Batu bara, sehingga para penambang dicerdaskan dan tidak melanggar regulasi dan peraturan serta perundang-undangan yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem, ” Sebut Ramses Sihombing
Ditempat terpisah, praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH. MH memberikan tanggapan dan komentar atas 14 perusahaan yang memegang SIPB dan hanya satu diduga memegang dokumen,
” Perusahaan-perusahaan yang membandel yang hanya memegang SIPB dan beroperasi tanpa dua dokumen itukan bisa dilakukan penindakan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 158.” Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 158 berbunyi
“Setiap orang yg melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,(seratus milliar rupiah).”
Kasi HDM Cabang Dinas ESDM Wilayah IV menyampaikan bahwa wewenang untuk mengambil tindakan itu sedikit
” Untuk mengambil tindakan kami tidak memiliki kewenangan kami terbatas ‘ sebut Heppy masahulu
Disebutkan pula Untuk penindakannya bisa dilakukan oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang akan meninjau langsung dan melakukan tindakan. Jika perusahaan itu tidak memiliki izin teknis lingkungan (AMDAL) maka bisa dituntut dengan, UndangundangLingkungan.
Pantauan awak media, bahwasanya di Kabupaten Labuhan batu marak penambangan galian C berbagai komuditas seperti tanah urug, kerikil berpasir alam, batu galian bukit yang bermodalkan izin SIPB tanpa dokumen bahkan yang tanpa izin pun marak, seharusnya Inspektur tambang dari kementrian ESDM dan aparat hukum untuk turun kelapangan menertibkan hal ini.
Belum lagi kalau bicara alat atau sarana,
penambangan yang 14 penambang gunakan di labuhan batu karena itu tergantung dokumen izin teknis penambangannya (ITP) yang diduga tidak mereka miliki, Izin Teknis Penambangan seharusnya menyebutkan memakai alat exavator atau mesin sedot, dan menggunakan bahan bakar minyak yang tidak bersubsidi.
Hasil konfirmasi awak media, Bahan bakar Minyak yang diduga bersubsidi kerap kali dilangsir kelokasi tambang, ” Ya sering juga mereka melangsir bahan bakar diduga bersubsidi kelokasi, kita curiga bang, ‘ sebut pemerhati
Warga Pemerhati Lingkungan dengan takut-takut bercerita, ” tolong jangan ekpos nama saya ya bang saya hanya ingin berbagi cerita sebutnya, ” sebut E kepada awak media..
” Bukan tanah dan bukit saja coba lihatlah bang disepanjang Sungai Bilah pasti akan terjadi abrasi di sekitar bibir sungai dan beberapa fasilitas umum yang ada di sekitar aliran sungai akan menjadi rusak nantinya, ” ucap warga itu
“Kami juga sangat mengeluhkan kegiatan penggalian tanah urug, gali sana- gali sini kemudian ditinggalkan dan tidak operasi lagi, seperti galian si Anwar di Desa Janji, lalu rusaknya lingkungqn dan Ekosistem dan lainnya siapa yang bertanggung jawab ” keluh masyarakat
Ini sangat meresahkan warga, apalagi kita tanya terkait izin. Mereka hanya bersikukuh memiliki SIPB tanpa pernah menunjukkan izin AMDAL dan Izin Teknis Pertambangan yang dikeluarkan kementerian ESDM, kepada Inspektur pengawas ESDM dan Aparat hukum jangan picing mata proses dan ambil tindakan untuk menyelamatkan bumi Ika Bina En Pabolo Labuhan batu.
( Rahman F. Hasibuan )