Klinik Pratama Rawat Inap Sidakmukti diduga Bakar Limbah B3, Terindikasi Melanggar PP No 101 Tahun 2014

Cilacap – jurnalpolisi.id
Minggu (16/2/2025), Patimuan – Klinik Pratama Rawat Inap di Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membakar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Praktik ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan terkait pengelolaan limbah medis dan perlindungan lingkungan hidup.
Hasil investigasi awak media dan lembaga penyelamat lingkungan Hidup Indra Wahyudi kelapangan banyak menemukan limbah B3 di bakar di belakang klinik , apa jadinya klinik tempat warga masyarakat berobat tapi malah membuang sampah B3 sembarangan.
Untuk saat ini kami belum bisa konfirmasi dengan pimpinan klinik.
Menurut informasi yang dihimpun, limbah B3 dari klinik tersebut tidak dikelola sesuai prosedur, melainkan dibakar secara terbuka. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, limbah medis harus diolah melalui pihak berizin yang memiliki fasilitas khusus. Pembakaran limbah medis secara sembarangan dapat menyebabkan pencemaran udara dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dalam Pasal 98 mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Masyarakat setempat mulai resah dengan adanya dugaan pelanggaran ini. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sering mencium bau tidak sedap yang diduga berasal dari pembakaran limbah di klinik tersebut.
“Kami khawatir asapnya mengandung zat beracun yang bisa membahayakan kesehatan kami,” ujar warga tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap diharapkan segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti bersalah, pihak klinik bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak klinik belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan ini.( Tim)