Hak Jawab dari Bapak Hendy BKRY Agustino, S.E., S.H., M.Kn. terkait Pemberitaan “Wanprestasi oleh Oknum Notaris di Tanjungpinang”

Ket. Foto Ilustrasi

Bandung – jurnalpolisi.id

Menindaklanjuti Hasil Sidang Dewan Pers tanggal 5 februari 2025, maka saya Pimpinan Media www.jurnalpolisi.id dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Hendy BKRY Agustino, S.E., S.H., M.Kn. Notaris, PPAT & Pejabat Lelang Kelas II Kota Tanjungpinang, dan kepada seluruh pembaca. Terkait Pemberitaan dengan judul:

Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Oknum Notaris di Tanjung Pinang

Tanjungpinang – jurnalpolisi.id

Kasus perdata jual beli aset bagunan berupa pabrik dan tanah di kota Tanjung pinang disinyalir mengalami banyak kejanggalan

Ketika awak media mencoba untuk berkunjung dan wawancara secara langsung kepada pihak pejabat notaris berinisial ( HBA ) yang ditunjuk oleh pihak pembeli ,awak media mengajukan beberapa pertanyaan tp tak satupun dari pertanyaan tersebut dijawab oleh pejabat notaris tersebut dengan alasan “sumpah jabatan”

Pihak pejabat notaris diduga tidak bisa bersikap netral dan profesional dalam menangani kasus jual beli tersebut ,terbukti dari hasil wawancara awak media ke pihak penjual dan saksi dari penjual yang mengatakan bahwa pihak pejabat notaris telah dengan sengaja mengeluarkan surat Akta jual beli tanpa bisa menampilkan bukti atas transaksi.

Ketika awak media ikut serta sebagai penonton dalam persidangan yang dibuka untuk umum dalam kasus perdata penyerahan alat bukti oleh pihak penggugat,tergugat dan ikut tergugat dalam hal ini ikut tergugat yang merupakan pihak pejabat notaris ( HBA ) tidak bisa menunjukkan bukti yang asli kepada hakim majelis bahkan mendapat teguran keras dari hakim ketua IRWAN MUNIR,S.H,.M.H.atas keteledoran nya.

Dan ketika awak media mencoba kembali meminta keterangan atas hasil sidang hari ini tgl 28/11/2024 yang digelar di pengadilan Negri ( PN ) Tanjungpinang dengan no perkara
60/pdt.G/2024/PN Tpg pejabat notaris berlalu saja pergi mengunakan mobil taff keluar dari area pengadilan

Tak lepas dari itu awak media mencoba kembali untuk meminta waktu kepada pihak pejabat notaris ( HBA )agar bisa diwawancarai namun hal hasil awak media mendapat penolakan yang sangat tidak mengenakan

Semakin berat dugaan bahwa pihak notaris telah melakukan wanprestasi atas satu pekerjaan yang telah dilimpahkan kepadanya yang membuat pihak penjual merasa dirugikan.sehingga berita ini ditulis.

Penulis : said byan
editor.kabiro tina

Selanjutnya Memberikan Hak Jawab:

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media www.jurnalpolis.id dengan judul “Wanprestasi yang Dilakukan Oleh Oknum Notaris di Tanjungpinang” pada bulan November 2024, saya, Hendy BKRY Agustino, S.E., S.H., M.Kn., Notaris, PPAT & Pejabat Lelang Kelas II Kota Tanjungpinang, dengan ini menyampaikan klarifikasi serta hak jawab atas pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang beredar.

1. Ketidaksesuaian Fakta:
Pemberitaan yang disampaikan oleh www.jurnalpolisi.id tidak mencerminkan kenyataan yang sebenarnya. Dalam pemberitaan tersebut, saya disebutkan diduga melakukan wanprestasi dalam kapasitas saya sebagai notaris. Pernyataan tersebut adalah opini yang tidak berdasar dan mengandung penilaian yang menghakimi tanpa bukti yang jelas dan kuat secara hukum.

2. Kode Etik Profesi:
Sebagai seorang notaris, saya selalu berpegang pada Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris dalam menjalankan tugas saya. Terkait dengan hal ini, saya telah memberikan penjelasan kepada pihak media sesuai dengan kewajiban saya, dengan tetap menjaga kerahasiaan klien sebagaimana yang diatur dalam sumpah jabatan notaris. Saya tidak pernah melanggar kode etik profesi atau peraturan yang berlaku.

3. Klaim Tidak Profesional:
Pemberitaan yang mengklaim bahwa saya tidak bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas saya adalah tidak benar. Akta yang saya buat sepenuhnya berdasarkan dokumen dan data yang diserahkan oleh pihak yang terlibat. Saya tidak dapat bertanggung jawab atas keabsahan dokumen yang berada di luar kewenangan saya sebagai notaris.

4. Tuduhan Tidak Menunjukkan Bukti Asli:
Dalam pemberitaan tersebut, dikatakan bahwa saya tidak dapat menunjukkan bukti asli di persidangan. Hal ini adalah interpretasi yang keliru dan tidak akurat. Sebagai pihak yang ikut tergugat, saya telah memberikan keterangan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di pengadilan. Semua keterangan saya disampaikan berdasarkan fakta yang ada.

5. Hasil Sidang Dewan Pers:
Berdasarkan hasil Sidang Dewan Pers yang berlangsung pada 5 Februari 2025, diputuskan bahwa pemberitaan yang dimuat oleh www.jurnalpolisi.id melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak menjaga independensi, mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta tidak memenuhi standar kewajiban verifikasi yang berlaku dalam jurnalistik. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pemberitaan yang berpotensi merugikan pihak lain.

6. Permintaan Klarifikasi yang Tidak Memadai:
Saya juga menyesalkan bahwa pihak media tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk klarifikasi sebelum berita tersebut diterbitkan. Saya sudah menyampaikan tanggapan saya dengan mengikuti ketentuan kode etik profesi saya, namun media tidak memberikan ruang yang memadai untuk memberikan klarifikasi tersebut. Kurangnya waktu untuk klarifikasi ini merupakan pelanggaran terhadap proses jurnalistik yang seharusnya mengutamakan akurasi dan verifikasi sebelum berita dipublikasikan.

Sebagai penutup, saya berharap pemberitaan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga profesionalisme dan independensi dalam jurnalistik, serta mematuhi kode etik yang ada demi terciptanya pemberitaan yang objektif dan adil. Saya menuntut agar klarifikasi ini dipublikasikan sebagai hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hormat saya,
Hendy BKRY Agustino, S.E., S.H., M.Kn.
Notaris, PPAT & Pejabat Lelang Kelas II Kota Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *