Dua Orang Pelaku Diduga Penimbunan BBM, 29 Januari Di Amankan 31 Januari 2025 Di Lepas Tangkap Lagi Itu.

Labusel – jurnalpolisi.id

Dua orang pelaku diduga melakukan penimbunan bakar minyak(BBM) Solar, pertalite dan pertamax yang di aman kan polsek kampung rakyat pada pada rabu 29/1-2025 di desa teluk panji 4 Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.

Kedua tersangka telah di keluarkan dari tahanan polres labuhanbatu selatan pada jum’at 31/1-2025, berdasar jaminan keluarga dari kedua tersangka,kedua tersangka merupakan warga Desa teluk panji lV Kecamatan Kampung rakyat berinsial KYN,dan AK(49) merupakan warga Desa perkebunan teluk panji Dusun IV sidodadi, menurut sumber informasi dari masyarakat sekitar tempat tinggalnya memang orang ini berbisnis BBM subsidi secara ilegal di gudang mereka itu, entah bagai mana caranya dapat BBM sampai kadang ratusan jrigen setia hari sampai saya merasa heran apa mungkin sudah Kong kali Kong dengan SPBU ya ? terangnya.

Dari kedua tersangka tersebut KYN dan AK(49) Polsek Kampung Rakyat menyita BBM jenis Solar sebanyak 33 jerigen,pertalite 3 jiregen serta satu unit mobil pickup L300 dengan nomor plat BM 9047 PD.

Menurut Undang Undang tentang Minyak bumi dan gas tersangka terancam pidana penjara
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Tindakan penimbunan barang merupakan tindak pidana ekonomi, yaitu suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi, sehingga merupakan salah satu bentuk kejahatan, karena merugikan masyarakat dan Negara.

Sementara penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

Berdasar Undang tersebut kedua tersangka apakah boleh diberikan jaminan dari pihak keluarga, dengan ancaman 6 tahun hal tersebut menjadi perbincangan dikalangan masyarakat tentang di keluarkannya kedua tersangka itu wadu…! gawat ini penegakan hukum di polres Labusel di pertanyakan kualitasnya.

Menurut sumber pemberitaan di beberapa media yang beredar usai di duga pelaku hanya di tahan 3 hari saja, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E. R. Ginting, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul 17.33 WIB, di sala satu sumber pemberitaan di media tersebut,, “Membenarkan bahwa AK dan KYN masih dalam status belum ditahan. “Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa 36 jeriken BBM dan kendaraan pengangkut sudah diamankan untuk proses penyitaan,” ujarnya.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan Wathsaap Kapolsek kampung Rakyat AKP Iman Azahari Ginting S.H.,M.H.,belum dapat memberikan jawaban yang pasti terkait di keluarkan ya ke dua pelaku itu.

 Di tempat terpisah ketua Aliansi komunikasi wartawan kab Labusel ALKOWAR K Nasution, saat di mintai tanggapannya tgl 1/2 terkait kasus ini melalui telefon menyampaikan kekesalannya terkait kinerja polres Labusel kalau melakukan menyelidikan dan pengembangan kasus siapa dalang dan dan jaringan, kok cerita regulasi Uda jelas salah menimbun BBM bersubsidi barang buktinya ada lengkap juga ikut di amankan sarana pengangkut satu unit mobil pick up, untuk mencuri BBM yang di subsidi oleh pemerintah kok di lepas kan, "Bagai mana menurut Abang ? "Harus di tangkap kembali itu pelakunya tidak bisa di lepas sesui dengan UU bahwa jelas yang saya jelaskan di atas ancaman 6 tahun harus di tahan itu, enggak bisa itu di lepaskan kok cerita Regulasi pencuri hanya untuk ke pentingan pribadi jangankan sampai puluhan jrigen kita beli beli satu jrigen aja enggak di bolehkan di SPBU loh gi manasi, Terangnya kesal. (M Suyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *