Banyuwangi Tengah Diguncang Polemik Terkait Pemanggilan Supriyadi, S.H., M.H., C.MD., C.MSP, Seorang Advokat Senior

Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Dunia hukum di Banyuwangi tengah diguncang polemik terkait pemanggilan Supriyadi, S.H., M.H., C.MD., C.MSP, seorang advokat senior dari Mahardhika & Partners, oleh Polsek Siliragung sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Pemanggilan ini menuai kritik tajam lantaran dinilai melanggar hak imunitas advokat yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta putusan Mahkamah Konstitusi. (05 -02- 2025)
Dalam surat keberatan yang telah diajukan kepada penyidik, Supriyadi menegaskan bahwa advokat memiliki hak tolak untuk memberikan kesaksian terkait informasi yang diperoleh dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum klien. Hal ini merujuk pada:
- Pasal 19 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat merahasiakan segala informasi yang diperoleh dari kliennya.
- Pasal 170 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa seseorang dapat menolak menjadi saksi apabila keterangannya akan melanggar kewajiban hukum untuk merahasiakan sesuatu.
- Pasal 322 KUHP, yang mengancam hukuman bagi siapa pun yang membuka rahasia jabatan tanpa dasar hukum yang sah.
- Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013, yang secara eksplisit melarang advokat memberikan kesaksian dalam perkara yang sedang ditanganinya.
Dugaan Pelanggaran Etik dan Upaya Advokat Melawan Kriminalisasi
Supriyadi mengecam langkah Polsek Siliragung yang diduga tidak memahami batasan hukum dalam pemanggilan advokat sebagai saksi. Ia menilai tindakan ini bisa menjadi bentuk intimidasi terhadap profesi advokat, yang seharusnya diberikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Saya melihat adanya indikasi bahwa pemanggilan ini berpotensi mengkriminalisasi advokat yang sedang menjalankan tugasnya. Ini bukan hanya ancaman bagi saya pribadi, tetapi juga bagi dunia hukum secara umum. Jika dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi para advokat di Indonesia,” tegasnya.
Sebagai respons, Supriyadi menyatakan akan mengajukan perlindungan hukum ke organisasi advokat (PERADAN), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta melaporkan penyidik ke Divisi Propam Polri jika pemanggilan ini tetap dipaksakan.
Desakan agar Polsek Siliragung Bertindak Profesional
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADAN Banyuwangi NUR ABIDIN yang turut mengikuti perkembangan kasus ini menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Ia menegaskan bahwa advokat bukan sekadar pihak yang bisa dipanggil sesuka hati untuk bersaksi dalam perkara yang berkaitan dengan kliennya.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi hukum, tetapi menyangkut prinsip fundamental perlindungan hak asasi manusia dan sistem peradilan yang adil. Kami mendesak Polsek Siliragung untuk lebih profesional dalam menangani perkara hukum,” ujarnya.
Dengan adanya polemik ini, sejumlah organisasi advokat, akademisi hukum, dan praktisi hukum lainnya mulai memberikan dukungan kepada Supriyadi. Kasus ini berpotensi menjadi sorotan nasional apabila tidak ditangani dengan benar oleh pihak kepolisian.
Publik kini menanti apakah Polsek Siliragung akan tetap memaksakan pemanggilan tersebut atau justru menarik langkah yang telah menuai kecaman dari berbagai pihak. Yang jelas, advokat di seluruh Indonesia tidak akan tinggal diam apabila hak-hak mereka sebagai penegak hukum terusik.(Boby)