Anggaran Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2024 Di Desa Pangauban Batujajar Diduga Adanya Korupsi, Kades Dan Ketua BUMDes: Sedang Ditangani Inspektorat Dan Tipidkor Polres Cimahi

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari Dana Desa adalah pemisahan sebagian kekayaan Desa untuk modal BUMDes.

Bantuan Penyertaan Modal yang diberikan oleh Pemerintah Desa ini bertujuan untuk mengembangkan BUMDes demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Pada Tahun 2024, seluruh Pemerintah Desa yang ada di Indonesia wajib melakukan penyertaan modal bagi BUMDes. Namun besarannya tergantung dengan kemampuan anggaran Desa.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024.

Selain itu, kewajiban juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2024 dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Pengunaan Dana Desa Tahun Angggaran 2024.

Lain halnya pada anggaran penyertaan modal yang diserahkan Pemerintah Desa kepada pengurus BUMDes yang ada di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurut informasi yang diterima Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Pada tahun 2024, Pemerintah Desa Pangauban memberikan anggaran penyertaan modal untuk BUMDes nya sebesar Rp85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) untuk budidaya cabai di atas tanah carik Desa Pangauban yang berlokasi di Kampung Cikanoman, RT 04 RW 02 Desa Giri Mukti, Kecamatan Saguling, KBB.

Namun sangat miris, perealisasiannya diduga menjadi ajang bancakan sekelompok oknum.

Sebagaimana hal itu diungkapkan oleh narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, pada Jum’at (31/1/2025) melalui telepon aplikasi WhatsApp.

Tak hanya itu, berdasarkan data yang dihimpun dari hasil penelusuran Tim Investigasi Jurnal Polisi News, selain adanya dugaan korupsi, usaha budidaya cabai yang dijalankan oleh BUMDes tersebut terindikasi kuat merugikan warga yang sedang menggarap sekaligus menyewa atas tanah carik Desa Pangauban.

Sebut saja warga tersebut bernama Abah Caca (67), warga Kampung Lemah duhur, RT 03 RW 02, Desa Giri Mukti, Kecamatan Saguling, KBB.

Saat dikonfirmasi, Abah Caca mengaku bahwa dia di ajak kerjasama budidaya cabai oleh Ketua BUMDes Desa Pangauban yang diketahui bernama Sukandar, Selasa (4/2/2025).

Padahal, tanah carik Desa Pangauban itu masih berstatus DISEWA oleh Abah Caca selama tiga tahun, sejak 15 Mei 2022 sampai dengan 17 Juli 2025 dengan harga sewa Rp19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).

Dengan iming-iming hasil keuntungan dibagi dua, Abah Caca pun menerima tawaran Ketua BUMDes Desa Pangauban untuk bekerjasama budidaya cabai.

Kemudian dalam konfirmasinya, Bah Caca menjelaskan kronologis awal pemberian modal dari Ketua BUMDes Desa Pangauban dengan cara di cicil.

“Jadi saya itu di kasih modal sama BUMDes, katanya nanti hasil keuntungan kita bagi dua. BUMDes memberikan modalnya ke saya Rp44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) tidak cash langsung, tapi dengan cara di cicil sebanyak lima kali. Pertama diberikan Rp11.500.000,- pada 25 Mei 2024 diberikan Rp15.000.000,- pada 27 Juni 2024 diberikan Rp8.000.000,- kemudian pada 15 Juni 2024 diberikan Rp5.000.000,- dan terakhir diberikan Rp5.500.000,- pada 28 September 2024,” ujarnya.

Sedangkan, sambung Abah Caca mengatakan, pekerjaan itu dari awal ia sudah habis Rp47 .000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) belum yang lainnya.

“Sekarang saya harus mengembalikan modal uang itu sebanyak Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) waktu riungan di Kantor Desa, dan terpaksa menandatangani surat perjanjian,”

Terkait anggaran penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Desa Pangauban kepada BUMDes nya, diduga Ketua BUMDes, Sukandar tidak transparan. Pasalnya, Abah Caca mengaku hanya mengetahui anggaran untuk budidaya cabai sebesar Rp44.000.000,- padahal Pemerintah Desa Pangauban memberikan penyertaan modal sebesar Rp85.000.000,- lalu kemanakah sisanya?

Tak berhenti sampai disitu, Abah Caca yang didampingi oleh anaknya pun membeberkan, bahwa sebanyak delapan orang pekerja budidaya cabai diminta untuk memegang uang sebesar Rp500.000,- untuk di foto oleh BUMDes Desa Pangauban. Terkesan uang itu honor untuk para pekerja.

Mirisnya, uang tersebut bukannya diberikan untuk para pekerja, namun uang tersebut di ambil kembali oleh oknum di BUMDes Desa Pangauban.

Selain adanya dugaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif terkait honor pekerja. Diduga LPJ fiktif juga terdapat pada anggaran sumur bor dan listrik.

Pasalnya, tidak ditemukan sumur bor di lokasi budidaya cabai.

Menurut penjelasan Abah Caca, selama berjalannya program BUMDes dalam budidaya cabai, penggunaan air diambil dari sungai Saguling dan pemakaian listrik pun Abah Caca menanggung sendiri dengan menaikan daya listrik hingga membayar Rp3.000.000,- kepada PLN.

Terpisah, tak berhasil mengkonfirmasi Ketua BUMDes Desa Pangauban Sukandar di kantornya, dihari yang sama Tim Investigasi Jurnal Polisi News mengkonfirmasi Sukandar melalui pesan aplikasi WhatsApp nya.

Ketika dikonfirmasi, Sukandar hanya mengatakan, bahwa permasalahan tanaman cabai sedang di tangani Inspektorat dan Tipidkor.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Pangauban Ade Sulaeman saat dikonfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News melalui pesan aplikasi WhatsApp nya.

Ade Sulaeman yang juga merupakan Mantan Pegawai Negeri Sipil itu malah menyarankan Tim Investigasi Jurnal Polisi News mengkonfirmasi permasalahan tersebut ke Inspektorat Daerah KBB dan Tipidkor Polres Cimahi.

“Mangga konfirmasina ka Inspektorat sareng ka Tipidkor, kumargi tos ditangani ku dua lembaga eta, punten (silahkan konfirmasinya ke Inspektorat sama Tipidkor, lantaran sudah ditangani oleh dua lembaga itu, maaf,” imbuhnya.

Sedangkan, menurut informasi yang diterima Tim Investigasi Jurnal Polisi News, diduga pemeriksaan yang dilakukan oleh Tipidkor Polres Cimahi sebelumnya itu adalah permasalahan infrastruktur pembangunan jalan usaha tani yang diduga pembangunan jalan tersebut terindikasi adanya Nepotisme, yaitu dugaan praktik memberikan keuntungan kepada keluarga dengan cara pengadaan barangnya di suplai oleh material milik isteri Kepala Desa Pangauban.

Selanjutnya, Kapolres Cimahi AKBP Dr. Tri Suhartanto diharapkan turun tangan langsung dalam permasalahan ini dan dapat menjadi tumpuan dan harapan bagi Abah Caca yang mengaku dirugikan dalam budidaya cabai pada program BUMDes Desa Pangauban. Dimana Abah Caca merasa keberatan untuk mengembalikan uang sebesar Rp60.000.000,- sedangkan Abah Caca juga mengaku sudah dirugikan kurang lebih sebesar Rp56.000.000.

Selain itu, Penjabat Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasim dan Camat Batujajar Deden Mulyadi diharapkan turun tangan juga dalam permasalahan ini sekaligus mengatensi pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah KBB dalam permasalahan budidaya cabai pada program BUMDes.*(Tim Investigasi).

Drivana – REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *