Unit Reskrim Polsek Sumbang Dan Resmob Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Jambret
Banyumas – jurnalpolisi.id
Kamis (2/1/25) sekira pukul 15.00 wib, Unit Reskrim Polsek Sumbang bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa (3/12/24) sekira pukul 15.00 wib di Jalan Raya Kyai Panumbang Desa Sumbang Kecamatan Sumbang.
Pelaku HLS (35) laki laki warga Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih, 1 (satu) buah jaket mantel warna hitam bertuliskan AXIO, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO type Y35 warna Agate Black dan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sumbang AKP Basuki menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban TA (22) perempuan warga Kecamatan Sumbang pulang dari rumah orang tua dengan mengendarai sepeda motor. Korban mengetahui pelaku sudah membututinya dari wilayah Padamara. Sekira jam 16.00 wib saat sampai di jalan Sumbang Kebanggan pelaku memepet dari arah kiri dan mengambil dompet milik korban yang ditaruh di dasboard sepeda motor sebelah kiri, selanjutnya pelaku mempercepat kendarannya pergi ke arah barat.
“Pada saat itu korban sempat berteriak “maliing… maling…”. Korban mengalami kerugian dompet yang berisi Hp VIVO type Y35 warna Agate Black, sebuah bandul emas seberat lupa model love, uang tunai sebesar Rp.250.000,-, dengan total ditaksir senilai Rp.4.149.000,- (empat juta seratus empatbpuluh sembilan ribu rupiah). Kemudian esok harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbang”, tutur AKP Basuki.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumbang melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas. Kemudian dilakukan penyisiran dan tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian atau jambret tersebut ciri cirinya identik dengan warga di Kelurahan Purbalingga Wetan Kecamatan Purbalingga dan pelaku berhasil diamankan.
“Dari hasil pengembangan menurut pengakuannya, lelaku melakukan jambret di wilayah Kabupaten Purbalingga sebanyak 6 TKP”, imbuh Kapolsek.
Saat ini HLS kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. HLS dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tutupnya.
( Arif JPN ).