Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu
KUANTANSINGINGI,- jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam dua operasi terpisah yang dilakukan pada Rabu, (15/1/2025), polisi menangkap tiga tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Simpang Tiga. Tim Mata Elang Sat Res Narkoba berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu SH dan AD. SH diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus kurir, sementara AD merupakan pengguna narkotika jenis shabu.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan di wilayah tersebut. Setelah memastikan informasi yang diterima, tim bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka SH. “Saat penggeledahan, enam paket narkotika jenis shabu ditemukan di luar rumah, tepatnya di samping kamar SH,” ujar Kasat.
Sementara itu, AD diamankan di kamar depan rumah yang sama. Polisi menemukan sebuah pipet kaca Pyrex yang digunakan untuk mengonsumsi shabu. Berdasarkan interogasi, AD mengaku telah menggunakan shabu bersama SH. Sedangkan SH mengungkap bahwa ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial D sebanyak 15 paket, di mana sembilan paket telah dijual sebelum penangkapan.
Dalam operasi ini, barang bukti yang disita meliputi enam paket plastik bening berisi shabu, sebuah pipet kaca Pyrex, dua plastik klip bening kosong, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Kedua tersangka juga dinyatakan positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Beberapa menit kemudian, sekitar pukul 10.45 WIB, tim kembali melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan SH yang menyebutkan bahwa mereka mendapatkan narkotika dari DG (42), seorang pengedar dan kurir yang tinggal di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, tim segera bergerak ke lokasi dan menangkap DG di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di belakang rumah DG. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan, di antaranya sepuluh pipet hitam, empat plastik klip bening kosong berukuran sedang, lima belas plastik klip bening kosong berukuran kecil, satu unit handphone merk Vivo Y03 warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 5.300.000.
Dalam interogasi, DG mengaku memperoleh narkotika jenis shabu dari seseorang berinisial P, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine terhadap DG juga menunjukkan positif amphetamine. Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut. SH dan AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, DG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.
Kasat Res Narkoba Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor.kabiro tina