Telah Hilang Akta Jual Beli Tanah Nomor 65/2023 Milik Warga Desa Suntenjaya

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Telah terjadi kehilangan surat berharga berupa Akta Jual Beli (AJB) tanah sebanyak 1 (Satu) buah/berkas asli AJB atasnama Farrah Mutia Tungga Dewi dengan Nomor AJB: 65/2023 seluas 250 m2 persil No. 1680 D.ll Kohir No. 326/1255 yang terletak di Blok Dago RT 01 RW 17 Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dikeluarkan oleh PPATS Kecamatan Lembang, H. Herman Permadi AP., pada tanggal 9 Januari 2023.

Sebagaimana nomor AJB tersebut tertuang berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) No. SKTLK/ /XI/2024/SPKT/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2024.

Dalam SKTLK itu, sebagai pelapor Hilman Firmansyah (49) warga Kampung Dago RT 03 RW 11 Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, KBB mengaku kehilangan satu bundel berkas AJB asli No. 65/2023 atasnama Farrah Mutia Tungga Dewi di sekitar Kantor Desa Suntenjaya pada bulan September 2024.

Melalui pemberitaan ini, sebagai saudara kandung dari Hilman Firmansyah, Ronny Fasyrah berharap kepada semua pihak yang menemukan atau mengetahui keberadaan Surat AJB tersebut agar bisa menghubungi nomor WhatsApp 085220517175/ 081313052271 atau langsung menyerahkan kepada pihak Kepolisian Polres Cimahi, Polda Jawa Barat.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *