Sungguh Terlalu! Oknum Sekretaris Desa di Lembang Diduga Tega Gelapkan Dana Insentif RT RW Selama 11 Bulan
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Insentif RT/RW adalah bentuk apresiasi Pemerintah kepada Ketua RT dan RW atas kontribusi mereka dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Insentif ini biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai per tri wulan (tiga bulan) sekali.
Insentif RT/RW dapat dikelola melalui Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber anggaran lain. Insentif RT/RW termasuk dalam belanja operasional yang harus dialokasikan secara efisien dan efektif.
Insentif RT/RW juga digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas RT/RW, seperti: pelayanan pemerintahan, pendataan kependudukan, pemberdayaan, partisipasi, dan swadaya masyarakat.
Namun, bagaimana jadinya jika insentif tersebut tidak diberikan kepada RT RW?
Seperti yang terjadi di Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan informasi yang diterima Tim Investigasi Jurnal Polisi News, pada Jum’at (4/1/2025) dari narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui menyampaikan, bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Suntenjaya Kiki Andrian diduga menggelapkan uang insentif RT RW selama 11 bulan, kurang lebih sebesar Rp87.000.000,-.
Namun naas, perbuatannya yang tak terpuji itu terungkap, pada akhir tahun 2024.
Tak hanya itu, sambung sumber membeberkan, Pemerintah Kecamatan Lembang juga mendapatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga di scan oleh oknum Sekdes tersebut.
Lebih lanjut narasumber mengatakan, setelah terungkap Kiki Andrian mengaku, bahwa uang insentif RT RW tersebut terindikasi kuat dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya yang tak patut di contoh itu, sambung narasumber menjelaskan, oknum Sekdes tersebut diberi kesempatan untuk membuat pernyataan pengembalian uang insentif RT RW yang diduga digelapkan olehnya.
Diketahui bersama, pengembalian uang insentif RT RW yang diduga kuat digelapkan oleh Kiki Andrian untuk kepentingan pribadinya itu pada tanggal 3 Januari 2025.
Menurut informasi yang diterima dari narasumber, Kiki Andrian harus menjual mobil dan motornya untuk pengembalian uang tersebut.
Selain sudah melakukan pengembalian uang insentif RT RW, Kiki Andrian yang diidentifikasi merupakan menantu dari Kepala Desa Suntenjaya itu juga sudah melakukan permohonan maaf kepada semua pihak atas perbuatannya itu.
Sementara, Sekdes Suntenjaya Kiki Andrian saat dikonfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News melalui pesan aplikasi WhatsApp menyampaikan, bahwa di Desa Suntenjaya terdapat 17 RW dan 50 RT, Sabtu (11/1/2025).
Dari 17 RW di Desa Suntenjaya mendapatkan insentif dari Pemda KBB yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp3.196.000,- per bulan. Masing-masing RW mendapatkan Rp100.000,- (belum dipotong pajak 5 persen).
Sedangkan untuk 50 RT di Desa Suntenjaya mendapatkan insentif senilai Rp4.700.000,- per bulan. Dan masing-masing RT mendapatkan insentif senilai Rp75.000,- per bulan (belum dipotong pajak 5 persen).
“Tidak ada yang bersumber dari Dana Desa,” katanya.
Disinggung terkait adanya informasi yang menyebut, bahwa Sekdes Suntenjaya merupakan menantu dari Kepala Desa Suntenjaya. Kiki Andrian pun menuturkan, bahwa informasi tersebut tidak betul.
“Tidak ada keterikatan atau hubungan saudara dengan Kepala Desa,” ucapnya.
Masih dalam konfirmasinya, Kiki Andrian membantah, bahwa dirinya diduga melakukan penggelapan uang insentif RT RW untuk kepentingan pribadinya.
Padahal, menurut informasi dari beberapa sumber yang dapat dipercaya membenarkan, bahwa Sekdes Suntenjaya diduga kuat melakukan penggelapan uang insentif RT RW selama 11 bulan, kurang lebih sebesar Rp87.000.000,- untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya, Inspektorat Daerah KBB dan Pemerintah Kecamatan Lembang diharapkan menjadi tumpuan dan harapan bagi masyarakat Desa Suntenjaya untuk mengevaluasi kembali kinerja Kiki Andrian sekaligus melakukan pembinaan agar dugaan perbuatan melawan hukum itu tidak terulang kembali.
RED – TIM INVESTIGASI