Seorang Wanita Menjadi Pelaku Penipuan Dengan Modus Berupa Pemberian Bantuan Sosial (BANSOS)
Glagah – Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Pelaku ini diketahui berinisial RH (48) warga Desa Dawuhan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo,
dalam melancarkan aksinya, pelaku wanita ini sudah menyasar 4 korban yang ada di wilayah Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Kapolsek Glagah AKP Pudji Wahyono mengatakan diketahui jika pelaku ini mendatangi rumah korban yang tinggal sendiri,
Biasanya pelaku menyasar rumah janda atau warga kurang mampu yang memiliki simpanan perhiasan emas.
“Pelaku ini berkeliling sendiri dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran,” ungkapnya pada Jumat (3/1/2025).
Selanjutnya setelah mendapatkan korban, pelaku ini masuk ke dalam rumah dan mulai menawarkan bantuan sosial,
“Pelaku ini mengaku sebagai petugas pemberi bantuan sosial atau petugas dari puskesmas,” terangnya.
Saat korban mulai diperdaya, pelaku pun langsung meminta korban untuk menunjukan perhiasan yang dimilikinya.
“Pelaku ini mengincar perhiasan korban dengan iming-iming bantuan sosial,” katanya.
Pelaku diamankan polisi usai melancarkan aksinya di Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, usai memperdaya salah satu korbannya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan para korban dengan total Rp 30 juta,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK 6066 ADJ, Satu unit ponsel, Dua lembar nota surat pembelian perhiasan dan rekaman CCTV.
“Adanya sekitar 80 perhiasan yang sudah dibawa kabur pelaku. Wanita ini menyasar wanita tua yang tinggal sendiri di pelosok pedesaan,” terangnya.
Untuk saat ini, pelaku masih ditahan di Polsek Glagah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian secara terus menerus,” pungkasnya. (Boby/Team)