Satreskrim Polres Kuansing Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor)
KUANTANSINGINGI,– jurnalpolisi.id
Satreskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada Minggu (12/1/2025). Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni F (31) dan G (49), beserta barang bukti berupa sepeda motor NMAX yang telah dirubah warna aslinya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.I.K., M.H., menjelaskan Tindak pidana pencurian ini terjadi pada Kamis, 7 September 2023, sekitar pukul 15.30 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di depan warung milik saudari E di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini adalah S (45), seorang warga Desa Koto Sentajo,” ujar Kasat.
Pada hari kejadian, korban S pergi ke warung milik saudari E dengan menggunakan sepeda motor NMAX warna hitam yang dilengkapi stiker warna pink. Setelah memarkir kendaraannya di depan warung, korban masuk ke dalam untuk berbelanja. Sekitar 10 menit kemudian, saudari I memberi tahu korban bahwa sepeda motornya telah dibawa seseorang yang tidak dikenal. Korban segera keluar dan mendapati sepeda motornya sudah hilang.
Pengungkapan kasus ini dimulai dengan informasi yang diterima pada Sabtu, 11 Januari 2025, pukul 11.30 WIB. Anggota Resmob Satreskrim Polres Kuansing mendapat laporan tentang keberadaan tersangka F (31) di sebuah rumah warga di Desa Pulau Godang, yang berlokasi tidak jauh dari tempat tinggalnya. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Pidum, IPDA Geraldo Ivanko Pandelaki, S.Tr.K., M.M., bersama tim Resmob untuk melakukan penangkapan. Pada Minggu, 12 Januari 2025, pukul 01.30 WIB, tim yang dipimpin oleh IPDA Geraldo berhasil menangkap tersangka F di lokasi tersebut.
Dalam interogasi awal, tersangka F mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan tersangka G (49). Mereka juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual di Pasar Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan. Berbekal keterangan tersebut, tim bergerak mengejar tersangka G dan berhasil mengamankannya di rumahnya di Desa Bandar Alai Kari pada pukul 04.45 WIB. Setelah itu, tim melanjutkan pencarian barang bukti sepeda motor dan menemukannya di rumah orang tua saudara K di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor NMAX warna abu-abu metalik, yang sebelumnya telah dirubah dari warna aslinya. Proses pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa personel Polres Kuansing, yaitu IPDA Geraldo Ivanko Pandelaki, S.Tr.K., M.M., AIPDA Sandi Kurniawan, AIPDA Frengki Tampubolon, BRIPKA Bonari Syahputra, Brigadir Zeki Alfarazi (Sat Intelkam Polres Kuansing) dan BRIPTU Memed Ali Akja.
Tindakan yang Dilakukan Mengamankan barang bukti, Menangkap kedua tersangka dan Memeriksa saksi-saksi terkait. Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. “Dengan keberhasilan ini, Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Kapolres Kuansing mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib,” pungkas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor.kabiro tina