Sachrudin-Maryono Resmi Terpilih Pimpin Kota Tangerang Periode 2025-2030, Ketua Bawaslu Tegaskan Pilkada Bersih Tanpa Sengketa
Tangerang – jurnalpolisi.id
Pilkada Kota Tangerang 2024 resmi menetapkan pasangan nomor urut 3, Sachrudin dan Maryono, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan pemilu yang berlangsung transparan, jujur, dan adil. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarullah, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan lancar tanpa pelanggaran berarti ataupun sengketa hukum. Jum’at, (10/1/2025).
Dalam perolehan suara, pasangan Sachrudin-Maryono berhasil meraih 394.137 suara atau sebesar 51,94 persen dari total suara sah. Angka ini menunjukkan dominasi suara yang cukup signifikan dibandingkan pasangan calon lainnya. Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, menjelaskan bahwa kemenangan tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan pemilu.
Komarullah memaparkan kronologis pelaksanaan Pilkada yang dimulai sejak tahap pendaftaran pasangan calon.
“Pendaftaran pasangan calon dimulai pada bulan Oktober 2024. Seluruh kandidat yang mendaftar telah melalui proses verifikasi yang ketat untuk memastikan kelayakan administrasi maupun syarat pencalonan,” ujar Komarullah, Jumat (10/1/2025).
Setelah tahapan verifikasi, masa kampanye berlangsung pada November hingga pertengahan Desember 2024. Selama masa kampanye, Bawaslu Kota Tangerang aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan para calon. Komarullah menyebutkan bahwa tidak ada laporan pelanggaran serius selama masa kampanye.
Proses pemungutan suara dilakukan secara serentak pada 27 Desember 2024. Warga Kota Tangerang memberikan hak pilihnya di berbagai TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di seluruh wilayah.
Komarullah menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara berlangsung aman, tertib, dan transparan, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan aparat keamanan.
“Rekapitulasi suara dimulai dari tingkat kecamatan hingga kota, semuanya berjalan lancar dan sesuai jadwal. Tidak ada laporan indikasi kecurangan atau manipulasi selama proses penghitungan suara,” tambahnya.
Komarullah menegaskan bahwa hasil Pilkada Kota Tangerang ini sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 9 Januari 2025. Keputusan tersebut berlaku serentak untuk seluruh wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang.
“Yang membanggakan, tidak ada laporan pelanggaran ataupun sengketa hukum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini membuktikan bahwa proses Pilkada Kota Tangerang berjalan bersih dan diterima oleh semua pihak,” tegasnya.
Dengan penetapan ini, pasangan Sachrudin-Maryono diharapkan mampu merealisasikan visi dan misinya untuk Kota Tangerang yang lebih maju.
“Kita berharap pemimpin yang terpilih benar-benar amanah dan mampu menjawab kepercayaan masyarakat. Pilkada ini menjadi contoh nyata pelaksanaan demokrasi yang sehat di Kota Tangerang,” ujar Komarullah dengan penuh keyakinan.
Kemenangan Sachrudin-Maryono membawa harapan baru bagi masyarakat Kota Tangerang.
Proses Pilkada yang bersih dan kondusif ini tidak hanya menjadi kebanggaan lokal tetapi juga contoh bagi daerah lain di Indonesia.
(Ismail Marjuki JPN)