PWFRN Desak Penutupan Dermaga APBN Tanjungwangi Karena Dugaan Pelanggaran dan Solar Ilegal

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PWFRN) DPC Banyuwangi mendesak agar Pelabuhan Dermaga APBN pelabuhan Tanjungwangi segera ditutup,
Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran operasional yang melanggar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 139 Tahun 2023 tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan , dan juga DERMAGA APBN tanjungwangi di duga menjadi tempat transaksi solar industri ilegal serta di indikasikan sebagai tempat bongkar muat kapal ikan yang perhitungannya tidak sesuai dengan hasil tangkap yang merugikan keuangan negara.

Dalam upaya mengklarifikasi dugaan pelanggaran ini, PWFRN DPC Banyuwangi telah mencoba menghubungi pihak Pelabuhan Tanjungwangi dan Syahbandar sebagai otoritas terkait. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Di pelabuhan tanjung wangi itu ada 2 dermaga, yang pertama dermaga umum dan yang kedua dermaga APBN, dermaga umum adalah dermaga yang di tetapkan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 139 Tahun 2023 tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan, dan dermaga APBN tidak termasuk pelabuhan pangkalan, artinya tidak boleh ada kapa yang melakukan aktivitas dalam bentuk apapun di DERMAGA APBN.

“Kami sudah mendatangi pelabuhan, tetapi pihak syahbandar sebagai pengelola tidak dapat ditemui. Bahkan, panggilan telepon kami tidak direspons,” ujar Agus Samiaji, Ketua PWFRN DPC Banyuwangi Kamis (2/1/25).

Diketahui, PWFRN menerima banyak laporan dari masyarakat, dan juga DATA A 1 yang sudah tersebar di sosial media, kebijakan yang diterapkan oleh pihak syahbandar dalam penggunaan DERMAGA APBN pelabuhan tanjungwangi dinilai melanggar aturan kementerian dan memberikan keuntungan hanya kepada segelintir pihak tertentu.

“Akses dan fasilitas pelabuhan diduga dikuasai pihak-pihak tertentu,” tambah Agus.

Lebih lanjut, PWFRN mendesak pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi mendalam. Penutupan DERMAGA APBN Pelabuhan Tanjungwangi dianggap sebagai langkah penting untuk menghentikan dugaan pelanggaran hukum dan melindungi kepentingan negara serta penertiban pelaku usaha guna mendorong program asta cita bapak presiden prabowo.

Selain itu, PWFRN meminta Syahbandar sebagai pengelola pelabuhan untuk memberikan klarifikasi atas situasi ini.

“Ketidakhadiran Sahbandar untuk memberikan penjelasan semakin memperkuat kecurigaan publik. Kami berharap pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Agus.

PWFRN DPC Banyuwangi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pihak syahbandar sebagai penanggung jawab operasional Pelabuhan Tanjungwangi sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dugaan pelanggaran hukum di DERMAGA APBN dan DERMAGA UMUM pelabuhan tanjungwangi serta memberikan informasi kepada masyarakat serta membantu program asta cita bapak presiden Prabowo Subianto.
Sumber: Agus Samiaji
Ketua PWFRN DPC Banyuwangi

(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *