Putusan MA, Pokja Aceh Tamiang Wajib Bayar Ganti Rugi Ratusan Juta Ke CV Ingat Mati
Aceh Tamiang – jurnalpolisi.id
Gara-gara nekat main post bidding saat evaluasi tender, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan IV Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. mereka harus gigit jari setelah Mahkamah Agung (MA) mengetok palu di Peninjauan Kembali (PK) Nomor 568 PK/Pdt/2024 pada 25 Juni 2024.
Dari Penelusuran Sistem Informasi Perkara PN Kuala Simpang (13/1/2025) Mereka wajib bayar ganti rugi Rp 150.265.765 kepada CV. Ingat Mati sebagaimana putusan Kasasi yang telah di putus sebelumnya oleh Mahkamah Agung dalam Perkara Kasasi Nomor 1210 K/Pdt/2023.
kasus ini berawal dari tender proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Rumah Tahfiz Paya Tampah (Otsus) tahun 2021. Pokja dengan santainya menggugurkan penawaran CV. Ingat Mati karena katanya dokumen teknis nggak sesuai syarat.
Tapi, setelah dicek-cek, ternyata alasan itu cuma akal-akalan aja alias nggak ada dasarnya. Yang lebih parah, tindakan itu termasuk post bidding, istilah keren buat nambah atau ubah aturan main setelah dokumen pemilihan disepakati.
Awalnya, CV. Ingat Mati tidak terima digugurkan begitu aja. Mereka langsung melakukan sanggah , dan sanggah banding , jawaban sanggah banding di tolak oleh KPA , Cv.ingat mati tidak terima dan kembali berjuang membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Kuala Simpang (Perkara No. 2/Pdt.G/2022/PN Ksp). Hasilnya? Pengadilan memutuskan tindakan Pokja sah melakukan post biding yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tindakan nya menggugurkan cv.ingat mati .
Nggak puas atas putusan hakim , Pokja coba naik banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dan di pengadilan tinggi banda aceh hakim membatalkan keputusan Pengadilan negeri aceh tamiang Putusan Banding No. 76/PDT/2022/PT BNA tanggal 29 September 2022,
Cv.ingat mati , tidak terima hasil keputusan pengadilan tinggi dan melakukan perlawanan dengan melajutkan perkara tersebut ke Mahkamah Agung , dan hasil putusan kasasi mahkamah Agung No. 1210 K/Pdt/2023 tanggal 15 Juni 2022 Membatalkan putusan pengadilan tinggi dan menguatkan keputusan pengadilan negeri aceh tamiang yang menyatakan bahwa Pokja telah melakukan tidandakan post biding yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum dalam mengugyrkan penawaran cv.ingat mati .
Pokja kabupaten aceh tamiang bersama bagian hukum nya tidak terima hasil keputusan kasasi Mahkamah agung melakukan Upaya hukim terakhir yaitu Peninjaukan kembali ( PK ).
Sayangnya, ujung-ujungnya tetap zonk! Dimana keputusan Putusan PK No. 568 PK/Pdt/2024 tanggal 25 Juni 2024 malah memperkuat Atas putusan Kasasi dan putusan pengadilan negeri aceh tamiang.
Hakim nggak main-main soal ini. Dalam amar putusannya, ada beberapa poin penting yang bikin Pokja kena batunya:
- Menggugurkan penawaran tanpa kasih kesempatan klarifikasi? Salah besar! Itu namanya post bidding.
- Bilang alamat pemberi sewa alat itu fiktif? Alasan itu ternyata cuma angin lewat.
- Pokja dianggap lalai menjalankan evaluasi sesuai aturan.
Akibatnya, mereka diwajibkan bayar ganti rugi secara tanggung renteng ke CV. Ingat Mati.
Buat yang belum tahu, aturan soal post bidding ini sebenarnya sudah jelas dilarang dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Jadi, kalau ada kriteria evaluasi, ya harus konsisten. Nggak boleh tiba-tiba ditambah atau diubah setelah tender berjalan.
Nah, pelanggaran ini bikin Pokja Aceh kabupaten Tamiang kena semprit. Mereka nggak cuma merugikan peserta tender, tapi juga bikin nama baik proses pengadaan barang/jasa jadi tercoreng.
Kasus ini jadi pengingat penting buat siapa aja yang terlibat dalam dunia tender pemerintah. Jangan coba-coba keluar jalur, apalagi main ubah-ubah aturan di tengah jalan. Bukan cuma bakal bikin peserta tender meradang, tapi juga bisa berujung di meja hijau.
Pokoknya, patuhi aturan main dan jaga integritas. Kalau nggak, siap-siap aja terjebak masalah besar kayak Pokja Aceh Tamiang ini. Mereka kini harus tanggung malu sambil mikirin gimana caranya bayar denda ratusan juta itu
(Zainal Abidin)