Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Perampasan Kalung Di Bulak Cumpat.
Tanjungperak – jurnalpolisi.id
Aksi perampasan kalung emas di Jalan Bulak Cumpat Utara lll Surabaya, pada Minggu (5/1/2025) pagi, berakhir damankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang tengah patroli.
Diketahui satu pelaku yang dibekuk adalah AH (43), warga Kalilom Baru Surabaya, mereka diamankan polisi beberapa saat setelah nekat merampas kalung emas milik seorang pelajar, yakni ODK (17) warga Bulak Cumpat Surabaya, Aksi heroik itu sempat menggegerkan masyarakat sekitar.
Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan bahwa insiden bermula saat korban baru saja tiba di depan rumahnya sekitar pukul 09.00 Wib. Saat hendak masuk ke rumah, pelaku menghampiri korban dengan modus pura-pura menanyakan alamat.
Namun, tanpa diduga, pelaku menarik paksa kalung dan liontin emas yang dikenakan korban hingga putus. “Korban langsung berteriak ‘Maling! Maling!’ sehingga menarik perhatian warga sekitar,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (14/01/2025).
Beruntung, pada saat yang sama, anggota Reskrim Polsek Kenjeran sedang melaksanakan kring patroli di kawasan rawan kejahatan 3C (curat, curas, curanmor). Tim segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah liontin emas milik korban, dan dua lembar nota pembelian perhiasan emas.
Selain mengamankan pelaku, Polsek Kenjeran juga melakukan sejumlah langkah sigap, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan membawa pelaku.
“Saat ini, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain,” ungkap Kapolsek.
Warga sekitar memberikan apresiasi atas respons cepat tim Reskrim Polsek Kenjeran dalam menangani kasus ini. “Kami merasa lebih aman karena polisi cepat bertindak. Kami berharap patroli seperti ini terus dilakukan,” ujar Irwanda salah satu warga.
Suroto juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan kekerasan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat keamanan tidak akan tinggal diam dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga selesai dan terus meningkatkan keamanan di wilayah rawan kejahatan,” pungkasnya (nova)