Polsek Cibungbulang Tindaklanjuti Video Viral Diduga Adanya Pungli di Wisata Taman Nasional Bogor

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Polsek Cibungbulang pada hari Senin (13/1/2025) sekira pukul 09.00 WIB menindaklanjuti terkait video viral di media sosial (Medsos) diduga adanya pungutan liar (Pungli) di tempat Wisata Curug Ciparay Pamijahan, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Hermawan memerintahkan Panit Reskrim beserta Anggota Polsek lainnya untuk mencari dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki pelaku Pungli yaitu Sdr. A bin Atu (50 tahun) warga Kabupaten Bogor, yang ada di dalam video tersebut melalui Bhabinkamtibmas perihal dugaan Pungli.

Hasil dari penyelidikan dan melakukan interogasi kepada diduga pelaku Pungli, didapati bahwa video yang beredar tersebut terjadi pada hari Minggu di awal bulan November 2024 tanggalnya Sdr. A bin Atu lupa jamnya ingat sekira pukul 11.00 WIB di gerbang kawasan Wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung Menir Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, “jelas Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Hermawan, Selasa (14/1/2025).

Beredarnya video di Medsos tersebut memperlihatkan wisata diduga kena Pungli saat berkunjung ke kawasan Wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung Menir Ciasihan, terlihat perekam video tersebut berada di dalam angkot sedang berkomunikasi dengan seorang pria bernama Sdr. A bin Atu.

Saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa Sdr. A bin Atu merupakan relawan yang diminta bantuan oleh petugas Taman Nasional untuk memberikan penjelasan kepada pengunjung yang datang sebelum masuk ke Taman Nasional Halimun Gunung Salak Endah perihal pembayaran tiket ataupun hal-hal lain yang ada di dalamnya.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Cibungbulang dan Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan Sdr. A bin Atu yang merupakan orang yang ada dalam video viral tersebut, selanjutnya penyidik Unit Reskrim Polsek Cibungbulang memintai keterangan dari Sdr. A bin Atu diduga sebagai pelaku Pungli tersebut.

Di mana Sdr. A bin Atu menerangkan mengenai video yang beredar terjadi pada hari Minggu tanggal lupa sekira awal bulan November 2024, sekira pukul 11.00 WIB di lokasinya bukan di area Curug Ciparay melainkan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung Menir Ciasihan, yang mana pada saat itu Sdr. A bin Atu seperti biasa melaksanakan tugasnya sebagai penjaga pintu masuk loket, lalu sekira pukul 11.00 WIB datang mobil angkot 52 jurusan Leuwiliang Gunung Picung yang akan masuk ke kawasan Wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung Menir Ciasihan.

Lalu Sdr. A bin Atu menghampiri angkot tersebut dan menanyakan akan kemana lalu salah satu yang ada di mobil angkot tersebut mengatakan akan ke Curug Ciparay, lalu Sdr. A bin Atu menjelaskan bahwa Curug Ciparay tersebut masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung Menir Ciasihan dan ketika akan masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung Menir Ciasihan, diharuskan untuk membeli tiket di gerbang sebesar Rp32.000,00 yang mana Rp30.000,00 untuk tiket PNBP dan Rp2.000,00 untuk asuransi jiwa harga tersebut tertera di tiket masuk.

Setelah Sdr. A bin Atu jelaskan, salah satu pengunjung yang berjumlah 8 orang tersebut merasa keberatan dengan harga tiket yang Sdr. A bin Atu jelaskan tersebut dan meminta kebijakan atau diskon karena menurutnya bahwa harga tiket tersebut sebesar Rp12.500,00 per orang lalu Sdr. A bin Atu jelaskan lagi bahwa per tanggal 1 November 2024 telah ada kenaikan dari Rp9.500,00 per orang menjadi Rp32.000,00 per orang.

Dan setelah Sdr. A bin Atu jelaskan kembali tetap merasa keberatan sehingga Sdr. Ayub pun memberikan kebijakan agar pengunjung tidak kecewa dan bisa masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung Menir Ciasihan yang seharusnya per orang membayar tiket sebesar Rp32.000,00 di kali delapan yaitu Rp256.000,00 dan akhirnya Sdr. A bin Atu memberikan diskon menjadi sebesar Rp150.000,00 yang harus dibayarkan dari penumpang angkot kepada Sdr. A bin Atu.

Kemudian setelah itu salah satu pengunjung tersebut pun sepakat untuk membayar Rp150.000,00 akhirnya pengunjung tersebut melakukan pembayaran di loket sambil mengambil tiket tersebut.

Pihak Kepolisian sudah melakukan tindakan Kepolisian dengan mencari serta mengamankan diduga pelaku, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku Sdr. A bin Atu.

Untuk saat ini diduga pelaku telah mengakui atas perbuatannya dan pihak Kepolisian memberlakukan pembinaan serta pengawasan terhadap diduga pelaku untuk tidak melakukan hal serupa ke depannya dan berkoordinasi dengan pihak pengelola Wisata Taman Nasional.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *