Polisi Tangkap Remaja Bersenjata Tajam di Nusawungu dan Cilacap Selatan
Cilacap – jurnalpolisi.id
Dua kelompok remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit diamankan oleh polisi di wilayah Nusawungu dan Cilacap Selatan pada Minggu (12/1/2025). Aksi ini diduga terkait rencana tawuran yang meresahkan warga.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lawet, Desa Nusawangkal, Kecamatan Nusawungu. Warga mencurigai iring-iringan sepeda motor yang membuat gaduh di tengah malam. Saat dihentikan, salah satu remaja ditemukan membawa clurit.
“Remaja tersebut masih berusia 14 tahun. Senjata tajam itu diamankan bersama motor yang mereka gunakan,” ujar Ipda Galih.
Selang dua jam kemudian, kasus serupa terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cilacap Selatan. Polisi yang mendapat laporan langsung menghentikan sekelompok pengendara motor. Dua remaja berusia 16 dan 18 tahun ditemukan membawa celurit dengan panjang sekitar 70 cm.
“Kedua kelompok ini diduga hendak melakukan tawuran. Barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor sudah kami amankan,” lanjutnya.
Kini, para remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Ipda Galih menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencegah aksi tawuran dan tindakan kriminal serupa. “Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam perilaku berbahaya seperti ini,” tutupnya.
( Arif JPN)