Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Cilacap, Motor Korban Berhasil Diselamatkan
Cilacap – jurnalpoisi.id
Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jl. Kerinci, sebelah utara Lapas Cilacap, pada Rabu (1/1/2025) dini hari. Pelaku berinisial IS (52), seorang buruh asal Majenang, Cilacap, berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan kejadian bermula ketika korban, Rizki Dwi Tamara (19), memarkir sepeda motornya, Honda Beat putih hitam bernomor polisi R-2479-OK, di lokasi tersebut. Korban bersama temannya, Tri Yuliana Indah Sari (19), meninggalkan kendaraan untuk menikmati pesta kembang api di alun-alun Cilacap dalam rangka pergantian tahun baru.
“Korban kembali ke tempat parkir sekitar pukul 00.30 WIB, tetapi mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan kendaraan, korban langsung melapor ke Polsek Cilacap Tengah,” ujar Ipda Galih pada Kamis (2/1/2025).
Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah memeriksa keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat. Dalam waktu singkat, petugas menerima laporan warga tentang seorang pria mencurigakan yang sedang mendorong sepeda motor di Jl. Panjaitan.
“Petugas kemudian menemukan pria tersebut di Jl. Progo dan langsung mengamankannya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya merupakan hasil pencurian di Jl. Kerinci. Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia menggunakan kunci kontak palsu untuk melakukan aksinya,” tambah Ipda Galih.
Selain sepeda motor korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci kontak palsu dan kunci pas yang digunakan pelaku saat mencuri.
IS kini telah ditahan di Polsek Cilacap Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Kami mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum meninggalkannya,” tutup Ipda Galih.
Polisi juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa segera diungkap. Penanganan cepat ini sejalan dengan prinsip Polri yang prediktif, responsif, dan transparan dalam penegakan hukum.
( Arif JPN)