Lumbung Korupsi? Proyek SD Negeri No. 200118 Dilaporkan ke Penegak Hukum

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Aliansi Wartawan dan LSM Padangsidimpuan melaporkan dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri No. 200118 di Kota Padangsidimpuan ke Kejaksaan Negeri, Selasa (14/01/2025). Laporan tersebut diterima langsung oleh Gabrella Nababan, staf kejaksaan, sesuai nomor: IST.

Proyek yang dikerjakan oleh PT. TOBA SEJAHTERA KURNIA sebagai pelaksana proyek, diduga menjadi lumbung korupsi. Pimred Class Berita, Muhammad Amin Nasution, menyatakan bahwa proyek tersebut penuh dengan kejanggalan, mulai dari mark-up anggaran hingga penggunaan material bekas yang tidak sesuai spesifikasi.

“Kami menduga pembangunan ini menjadi ladang korupsi. Salah satu indikasinya adalah penggunaan material lama untuk bangunan yang seharusnya baru,” ujarnya saat ditemui wartawan.

Muhammad Amin mengungkapkan, ruangan guru yang dibangun dengan anggaran lebih dari Rp200 juta ternyata hanya hasil renovasi dari bangunan lama. “Banyak bagian bangunan yang direhab, bukan bangunan baru. Ini sangat mencurigakan,” tegasnya.

Ketua LSM WIB, Rahmat Nasution, menambahkan bahwa pembangunan ruang kelas baru yang menelan anggaran sebesar Rp1,3 miliar juga sarat dengan dugaan mark-up.

“Kayu dari bangunan lama masih digunakan. Seharusnya, semua material yang digunakan harus baru sesuai perencanaan anggaran. Ini jelas pelanggaran serius,” jelas Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan dugaan kecurangan dalam pembangunan laboratorium komputer. “Sebagian besar peralatan, termasuk besi yang digunakan, masih berasal dari bangunan lama. Padahal, seharusnya material yang digunakan sudah diganti baru,” tandasnya.

Sekda LIRA Tabagsel yang turut mendampingi menyebut bahwa tindakan ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. “Kami mendesak agar kontraktor dari PT. TOBA SEJAHTERA KURNIA selaku pelaksana proyek, segera diperiksa. Kerugian negara harus diusut tuntas,” tegasnya.

Aliansi Wartawan dan LSM berharap agar Kejaksaan dapat segera mengambil langkah hukum atas laporan ini. Mereka juga mendesak agar proyek-proyek pendidikan di Kota Padangsidimpuan diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam penggunaan anggaran.

“Proyek pendidikan harus transparan dan bertanggung jawab. Jangan sampai kepentingan anak-anak kita dirusak oleh kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu,” pungkas Muhammad Amin.(P.harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *