LKBH NURUL IMAN PANTAU PENYIDIKAN KASUS PENGGELAPAN BEA LELANG FIF LHOKSEUMAWE DI KEJATI ACEH
Lhokseumawe – jurnalpolisi.id
pengacara senior Mahmud, SH MH bersama Zaidah Sari Hasballah, SH dari tim hukum LKBH Nurul Iman telah menyambangi Kejaksaan Tinggi Aceh di Kota Banda Aceh
“pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 dalam rangka memantau dan memberikan tambahan bukti-bukti yang berkaitan dengan Kasus Penggelapan Bea Lelang FiF Lhokseumawe.
Bukti-bukti tersebut telah di serahkan oleh Zaidah Sari kepada Kepala Seksi Penyidikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sebelumnya Muhammad Ali Akbar, SH, MH Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 23 Desember 2024 telah menindaklanjuti Laporan Pengaduan yang diajukan oleh LKBH Nurul Iman dengan penelitian.
Potensi kerugian Negara dari bea lelang yang digelapkan sudah ditentukan sebesar 3 % bagi penjual dan 6 persen bagi pembeli. Pelanggaran atas tidak adanya penyetoran bea lelang kepada negara dapat dikategorikan sebagai penggelapan bea lelang.
“Dalam sebulan FIF Lhokseumawe melakukan 3 kali lelang sedangkan dalam sekali lelang ada sekitar 42-50 unit motor tarikan yang dilelang artinya dalam setahun bisa 36 kali lelang ada 1.800 motor tarikan yang dijual secara illegal.
“Itu baru satu cabang belum cabang-cabang yang lain.
Satu unit motor dijual 8 juta sampai 30 juta, jika rata-rata 20 juta x 1.800 ada nilai penjualan sebesar 36 miliar maka ada potensi kerugian Negara dari satu cabang sebesar Rp. 3.240.000.000,- (tiga miliar dua ratus empat puluh juta rupiah);
Mahmud, SH, MH berharap dengan adanya bukti tambahan yang diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dapat meningkatkan status ke tahap penyidikan.
Mahmud SH.MH juga berharap kajati Aceh untuk bisa selesaikan permasalahan bea lelang.krna bisa merugikan negara.