Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Turun Lokasi Melaksanakan Sidang Lapangan
Lamongan, jurnalpolisi.id
Pengadilan negeri Lamongan melaksanakan sidang lapangan atas perkara Gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 32/Pdt.G/2024/PN.lmg Sidang lapangan dilaksanakan Jumat,(03/1/2024) bertempat di lokasi tepi pantai di Desa Weru Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Pelaksanaan sidang lapangan dilakukan oleh
Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Dr. Maskur Hidayat, S.H.,M.H.,Ketua Majelis Hakim beserta jajarannya, perwakilan penggugat J Kayun almarhum kades Weru Saiful Bahri selaku tergugat,pengacara penggugat.
Dasar hukum pelaksanaan sidang lapangan berdasarkan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, disebutkan di dalam konsederannya bahwa banyak perkara-perkara perdata yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dieksekusi (non executable) karena objek sengketa misalnya sawah/ tanah tidak jelas letak, luas dan batas-batasnya. Oleh karena itu, majelis hakim yang menangani perkara dianjurkan untuk mengadakan sidang pemeriksaan setempat.
Sidang lapangan dihadiri oleh penggugat, tergugat, pihak kantor desa, serta saksi dari pihak keluarga yang bersengketa. Sidang lapangan ini dilakukan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas objek dimaksud. Kemudian untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa. Lalu untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/ tidak dapat dieksekusi.
Hal tersebut diungkapkan oleh kepala pengadilan negeri Lamongan Dr. Maskur Hidayat, S.H.,M.H kepada awak media mengatakan,”agenda kami dari jajaran pengadilan negeri Lamongan adalah melakukan Sidang lapangan dihadiri oleh penggugat, tergugat, pihak kantor desa, serta saksi dari pihak keluarga yang bersengketa. Sidang lapangan ini dilakukan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas objek dimaksud. Kemudian untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa. Lalu untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/ tidak dapat dieksekusi,” ujarnya.
” Kami berharap para pemilik tanah di Lamongan agar segera mensertifikatkan tanah agar bisa menekan konflik permasalahan tanah di lamongan.karena selama ini banyak yang masih melakukan transaksi pembelian tanah di bawah tangan dan tidak di catatksn pemerintah naik di Desa maupun lewat notaris,” ungkap Kepala Pengadilan yang asli putra Lamongan.
Ketika di konfirmasi ke salah satu pengacara penggugat Irsyad SH mengatakan,” ini adalah kegiatan sidang lapangan oleh pengadilan negeri Lamongan yang selama 8 kali digelar diruangan sidang di pengadilan.biar para majelis Hakim dan beserta jajarannya bisa melihat secara langsung obyek perkara tanah yang di buat alas dasar gugatan ada dan nyata.justru ada dugaan jelas ada indikasi dugaan Kepala Desa dengan sengaja menjual tanah negara hal sangat bertentangan Hukum dan menurut kami melanggar hukum.mohon dengan sangat kepada yang mulia ketua pengadilan negeri Lamongan beserta jajarannya untuk mengabulkan gugatan dua poin yang di minta oleh penggugat yakni satu segera di terbitkan sertifikat dan kedua adalah pengembalian ganti rugi yang sudah di sampaikan dalam proses mediasi lalu,” ujarnya.
(Fathur Roziq/Tim Red).