Keluarga Ucok Bahagia Mempertahankan Hak Atas Tanah yang Diserobot, Dukung Penuh oleh Ninik Mamak Desa Lubuk Bendahara
Rokan Hulu – jurnalpolisi.id
Senin, 6 Januari 2025. Hasil investigasi awak media di lapangan bertemu dengan Bapak Ucok Bahagia yang menceritakan kisah perjuangannya mempertahankan hak atas lahan hibah dari Ninik Mamak Desa Lubuk Bendahara. Menurut penuturan Ucok, yang akrab disapa, tanah tersebut dihibahkan kepada anak cucu dan keponakan oleh Ninik Mamak Desa Lubuk Bendahara, termasuk salah satu Ninik Mamak bernama Datuk Ali Darzen beserta empat orang kepercayaan Ninik Mamak yang juga turut serta dalam pengelolaan lahan tersebut, yaitu Lobay, Edi, Seragi, dan Guru.
Mereka berlima-lah yang menunjukkan lokasi tanah hibah dan batas-batasnya. Pada tahun 2005, tepatnya pada bulan Mei, Ucok bersama kelompok tani yang dipimpinnya mulai mengerjakan lahan tersebut, melakukan pembukaan dan penanaman pohon karet serta sawit. Namun, beberapa bulan kemudian, kebun karet dan sawit mereka terbakar tanpa diketahui penyebabnya.
Anggota kelompok tani yang sebelumnya bekerja bersama Ucok merasa kecewa dan akhirnya menyerahkan lahan tersebut kepada Ucok dengan catatan bahwa ia harus membayar upah kerja mereka selama mengerjakan lahan tersebut. Pada akhirnya, Ucok bersama anak-anaknya melanjutkan pengelolaan lahan tersebut.
Beberapa tahun kemudian, mereka mendengar alat berat beroperasi di sekitar lokasi tanah mereka. Awalnya, mereka mengira itu bukan lahan mereka, namun ternyata kebun mereka yang telah digusur. Ketika mereka mendatangi lokasi dan melarang saudara berinisial AN dan AP untuk melanjutkan kegiatan di sana, mereka menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka yang sudah sah berdasarkan surat hibah dari Ninik Mamak Desa Lubuk Bendahara, sementara AN dan AP tidak dapat menunjukkan surat atau legalitas apapun. Namun, beberapa waktu setelahnya, mereka menemukan bahwa lahan mereka telah ditanami oleh AN dan AP, yang menyebabkan keributan dan sempat terjadi pemukulan terhadap anak kandung Ucok.
Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kemudian melakukan mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan. Sebelumnya, pihak desa bersama seluruh Ninik Mamak dan pihak AN serta AP juga pernah melakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan bahwa tidak ada pihak yang boleh melakukan kegiatan di lokasi tersebut. Namun, beberapa waktu setelahnya, AN dan AP tetap melanjutkan aktivitas mereka di lahan tersebut.
Sekarang, berdasarkan keterangan anak kandung Ucok, lahan yang diserobot sekitar 50 hektar telah ditanami oleh AN dan AP dengan dukungan oknum APH setempat berinisial EN, yang hingga kini masih berdinas di wilayah tersebut.
Meskipun demikian, Ucok Bahagia bersama keluarga tetap mendapatkan dukungan penuh dari seluruh Ninik Mamak Desa Lubuk Bendahara serta pemerintah desa untuk mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut. Mereka bertekad memperjuangkan hak mereka sampai titik darah penghabisan.
Ucok berharap kasus ini mendapatkan perhatian dari pihak penegak hukum di Provinsi Riau, karena mereka merasa tanah mereka diserobot dan mereka diperlakukan tidak adil. Saat ini, keluarga Ucok mendapatkan bantuan perlindungan dan pengawasan dari Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau dalam perjuangan ini.
Rilis: Tim MSTP
Editor: Kabiro Tina