Kejari Muara Enim Ungkap Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Siring, Sita Uang Tunai Rp 150 Juta
Muara Enim, jurnalpolisi.id
16 Januari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar konferensi pers untuk mengungkap perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan siring di Jalan Bukit, Desa Pulau Panggung – Muara Danau, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, SH, MH. Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjasra mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150.000.000, yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam proyek tersebut.
“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025,” jelas Anjasra. Dia juga menambahkan bahwa uang tunai yang disita akan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan persetujuan resmi atas penyitaan tersebut.
Barang bukti tersebut disita dari Saksi HD, selaku Direktur CV. GG, yang merupakan pelaksana kegiatan proyek. Kejari Muara Enim terus melanjutkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Negeri Muara Enim berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayahnya dan akan terus melakukan investigasi untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Muara Enim.( Anton S)