Heboh! Dugaan Pemufakatan Jahat di PN Kota Tangerang, Kuasa Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan
Tangerang – jurnalpolisi.id
Dugaan skandal besar mencuat dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, di mana kuasa hukum Abdillah, TB Rudy Ar Elzahro SH, dengan lantang menuding adanya pemufakatan jahat antara penggugat, PT Tangerang Matra, dan sejumlah oknum di PN Tangerang. Fakta-fakta mengejutkan disampaikan Rudy yang menyebutkan bahwa proses hukum dalam perkara ini penuh kejanggalan dan berpotensi merugikan para pencari keadilan.
“Ini bukan sekadar dugaan, tetapi berdasarkan bukti-bukti nyata. Ada indikasi kolaborasi jahat yang melibatkan penggugat dan oknum di PN Tangerang. Apa yang terjadi sangat mencederai rasa keadilan klien kami,” ujar Rudy tegas. Saat jumpa pers. Kamis, (9/1/2025).
Permasalahan ini bermula dari gugatan perdata nomor 1263/Pdt.G/2023/PN Tangerang yang diajukan PT Tangerang Matra terhadap Abdillah, Romanih, dan Rosadah. Dalam gugatan tersebut, Rudy menyebut bahwa penggugat menggunakan dokumen yang tidak valid, seperti Akta Jual Beli (AJB) yang tidak teregistrasi. Gugatan itu, kata Rudy, ditangani secara bijak oleh Hakim Kony Hartanto SH MH yang mampu membedakan mana yang benar dan salah.
Namun, situasi berubah drastis saat PT Tangerang Matra mengajukan gugatan baru dengan nomor perkara 1298/Pdt.G/2023/PN Tangerang. Rudy menilai bahwa hakim Dr. Beslin Sihombing SH.MH, yang memimpin perkara tersebut gagal menjalankan tugasnya secara profesional.
“Dalam perkara 1298, putusannya benar-benar di luar nalar. Hakim seperti tidak membaca berkas perkara dan gagal membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Saya katakan ini terang-terangan, putusan ini penuh kejanggalan dan sangat merugikan klien kami,” kata Rudy.
Salah satu kejanggalan terbesar dalam perkara ini adalah proses pemanggilan pihak tergugat. Dalam perkara 1263, surat panggilan selalu sampai ke alamat kliennya di Jalan Jambu, RT 3 RW 1, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang. Namun, dalam perkara 1298, alamat yang sama justru dinyatakan tidak ditemukan di Indonesia.
“Ini sungguh aneh dan mencurigakan. Alamat klien kami yang jelas ada di Indonesia tiba-tiba disebut tidak ditemukan. Ketika kami lacak, surat panggilan hanya sampai di Kantor Pos Cipondoh dan tidak diteruskan. Ini jelas ada permainan,” ungkap Rudy geram.
Rudy menduga, pemotongan surat panggilan ini merupakan upaya sistematis untuk menghalangi kliennya menghadiri sidang dan memberikan pembelaan.
“Ini taktik kotor untuk memenangkan perkara secara sepihak. Kami yakin ini bagian dari pemufakatan jahat,” tambahnya.
Keputusan hakim dalam perkara 1298 juga menjadi sorotan. Rudy mengungkapkan bahwa hakim mengabulkan sebagian gugatan, tetapi isi putusannya justru mencakup semua permohonan penggugat. Menurutnya, gugatan tersebut harusnya dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak.
“Ini putusan yang tidak masuk akal. Hakim sebelumnya di perkara 1263 sudah menolak gugatan karena data yang digunakan penggugat tidak valid. Namun, di perkara 1298, hakim justru memutuskan seolah-olah semua klaim penggugat sah. Ini jelas mencurigakan,” tegas Rudy.
Rudy tidak tinggal diam. Ia secara terbuka meminta Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Menurutnya, ada indikasi gratifikasi yang melibatkan hakim, panitera, dan oknum lainnya di PN Tangerang.
“Kami yakin ada uang yang bermain di balik semua ini. Keadilan telah diperjualbelikan. Kami mendesak KY dan KPK untuk segera bertindak, karena kasus ini tidak hanya merugikan klien kami tetapi juga mencoreng wajah peradilan Indonesia,” ujar Rudy dengan nada tinggi.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan viral di berbagai platform media sosial. Banyak pihak mendukung langkah Rudy untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
“Ini bukan hanya soal Abdillah, Romanih, atau Rosadah. Ini soal keadilan untuk semua orang. Kalau permainan kotor ini dibiarkan, apa yang akan terjadi dengan para pencari keadilan lainnya? Kami tidak akan menyerah sampai kebenaran terungkap,” pungkas Rudy.
Kasus ini masih bergulir, dan perhatian publik terus meningkat. Masyarakat berharap agar Komisi Yudisial dan KPK segera bertindak untuk membersihkan dugaan praktik mafia hukum di PN Kota Tangerang.
(Ismail Marjuki JPN)