Gara-Gara Kecanduan Judi Online Slot, Pria Asal Pesanggaran Banyuwangi Nekat Curi Laptop Tetangganya

Pesanggaran – Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Awal Tahun 2025 Polsek Pesanggaran berhasil meringkus seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian di Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Tersangka diketahui bernama Rudi Suseno (58) warga Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Diketahui peristiwa pencurian terjadi pada Senin (30/12/2024) dan pelaku diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Pesanggaran pada Rabu (1/1/2025).

Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menyebut jika pelaku ini diamankan setelah dua hari adanya laporan dari korban bernama Maidi (54) warga Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran.

“Korban melaporkan jika satu unit laptop milik anaknya yang disimpan di dalam kamarnya hilang. Diduga rumahnya usai disatroni maling,” katanya pada Rabu (1/12/2025).

Usai mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pesanggaran langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Kami lakukan pendalaman dan penyelidikan dan ternyata pelaku merupakan tetangga korban satu dusun,” terangnya.

Petugas pun langsung meringkus pelaku berikut dengan barang bukti satu unit laptop merk Asus Vivobook Rayzen di rumahnya.

“Dalam waktu 2 hari kami lakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pesanggaran berhasil mengamankan pelaku,” paparnya.

Dari pengakuan pelaku, terpaksa melakukan aksi pencurian lantaran tak memiliki modal lagi untuk bertaruh judi online atau slot.

“Pelaku ini merupakan pecandu judi online atau slot. Ketika kehabisan uang ia pun nekat melakukan aksi pencurian,” terangnya.

Dari kasus pencurian tersebut kerugian materil diperkirakan Rp 4,5 juta. Untuk saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Pesanggaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Boby/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *