DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU RI dan Jajaran: Ahmad Risky Minta Keputusan Tegas
Padangsidimpuan, – jurnalpolisi.id
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 271-PKE-DKPP/X/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP Jakarta, Kamis (9/1/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diajukan oleh Ahmad Risky Harahap, Ketua Harian Lembaga Monitoring Penyelenggara Negara, yang mengadukan Ketua KPU RI Mochammad Altfuddin (Teradu I), Agus Arifin Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara (Teradu II), dan Zulhajji Siregar Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Teradu III).
Para Teradu diduga tidak mendiskualifikasi salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Dapil Tapanuli Selatan 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang tidak melaporkan Laporan Dana Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LDPPDK). Menurut Pengadu, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Laporan Dana Kampanye (PKPU 18/2023).
Selain itu, Teradu III juga diduga menerima gratifikasi dari caleg tersebut untuk tidak menindaklanjuti laporan Lembaga Monitor Penyelenggara Negara terkait ketidakpatuhan terhadap PKPU 18/2023 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan pada 19 Juni 2023.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Pengadu, Teradu, Saksi, maupun pihak terkait lainnya. “Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan wartawan dapat menyaksikan langsung proses persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David. Untuk mempermudah akses publik, sidang ini juga akan disiarkan langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
Ahmad Risky Harahap berharap DKPP dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas penyelenggara Pemilu di Indonesia.
“Kami mengajukan laporan ini bukan hanya untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga untuk memastikan bahwa penyelenggara Pemilu tidak menyalahgunakan wewenangnya,” ujar Ahmad Risky.
Ia menekankan bahwa dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Teradu III adalah pelanggaran serius yang tidak boleh diabaikan. “Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu akan semakin tergerus,” tambahnya.
Ahmad Risky juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam penanganan kasus ini. “Kami berharap DKPP dapat memberikan keputusan yang tegas dan menjadi contoh bagi penyelenggara lainnya agar bekerja dengan jujur dan profesional,” katanya.
Sebagai Ketua Harian Lembaga Monitoring Penyelenggara Negara, Ahmad Risky mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan.
“Keterbukaan proses ini adalah momentum penting bagi masyarakat untuk melihat bahwa hukum dan etika ditegakkan dalam penyelenggaraan Pemilu,” tegasnya.
Ia menambahkan, sidang ini harus menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem Pemilu di Indonesia.
“Kita membutuhkan penyelenggara Pemilu yang tidak hanya kompeten tetapi juga berintegritas, sehingga keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh semua pihak,” tutup Ahmad Risky.
(P.Harahap)