Diduga Sakit, Sopir Angkot Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Angkot di Cileungsi Bogor
Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, bersama Pawas AKP Purwanto, piket Reskrim dan piket fungsi pada hari Sabtu (4/1/2025) jam 09.30 WIB, melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait adanya informasi telah ditemukan orang meninggal dunia di dalam kendaraan roda empat (R4) angkutan kota trayek 64 Cileungsi-Jonggol, tepatnya di pinggir Jl. Raya depan Perumahan Grand Nusa Indah, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hasil olah TKP pihak Kepolisian Polsek Cileungsi didapati keterangan dari saksi Sdri. SK pemilik warung makan yang berada di TKP menyampaikan sekira jam 07.00 WIB melihat angkot berhenti di pinggir jalan dan sopir angkot tersebut terlihat seperti lagi tidur, dan sampe jam 09.00 WIB saksi masih melihat sopir tersebut tidur, selanjutnya saksi memberitahukan kepada sopir angkot yang melintas untuk melakukan pengecekan dan setelah dicek bersama security PT. Cosmo diketahui almarhum sudah meninggal dunia, “jelas Kompol Wahyu, Selasa (7/1/2025).
Kemudian security memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas Desa Gandoang dan menghubungi keluarganya, selanjutnya almarhum dibawa ke kontrakannya di Kampung Sawah RT 04/07 Desa Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan saksi 2 selaku anak almarhum bahwa pada jam 05.00 WIB masih berkomunikasi dengan almarhum melalui telepon dan pada jam 09.00 WIB saksi di telepon adiknya menyampaikan bahwa almarhum ada di depan Perumahan GNI Gandoang selanjutnya Sdr. EP menuju ke lokasi dan melihat orang tuanya sudah meninggal dunia. Saksi menyatakan bahwa almarhum menderita sakit stroke sudah berjalan 2 tahun.
Pihak Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan hasil olah TKP di lapangan pihak Kepolisian mendapati korban dalam keadaan posisi telentang di dalam mobil angkutan kota yang dikemudikannya, tidak ada barang-barang ditemukan di dalam kendaraan angkot tersebut, tidak ditemukan luka-luka dan bekas kekerasan pada almarhum, keterangan saksi bahwa korban menderita penyakit stroke.
Pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi jenazah dengan membuat surat pernyataan dan korban sudah dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)