Camat Asemrowo Laporkan Penyebar Video Hoaks ke Polda Jatim*
Surabaya – jurnalpolisi.id
Camat Asemrowo, Muhammad Khusnul Amin, melaporkan penyebar video hoaks yang menuduh dirinya melakukan tindakan asusila ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Jumat (10/1/2025). Video yang viral di media sosial itu memuat narasi bahwa Khusnul Amin terlibat perbuatan tidak senonoh saat berhadapan dengan sekelompok ormas di kantor kecamatan.
Khusnul Amin tiba di Polda Jatim sekitar pukul 13.43 WIB, didampingi tim kuasa hukum. Abdul Rouf, kuasa hukum Khusnul Amin, menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa barang bukti berupa video yang mengandung narasi hoaks tersebut.
“Terkait penyebaran hoaks terhadap Camat Asemrowo, siang ini kami melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Ada bukti berupa video yang menyudutkan klien kami,” ujar Abdul Rouf kepada awak media.
Menurut Rouf, laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah akun media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran video hoaks. Pihaknya memastikan proses hukum akan menggunakan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami laporkan beberapa akun media sosial yang diduga menjadi penyebar. Laporan ini akan diteruskan setelah proses pembuatan LP (Laporan Polisi) selesai,” imbuhnya.
Camat Asemrowo, Muhammad Khusnul Amin, mengaku langkah pelaporan ini dilakukan atas arahan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
“Wali Kota meminta saya untuk melaporkan kasus ini agar tidak ada lagi fitnah serupa. Saya pun sepenuhnya setuju untuk menyelesaikan ini secara hukum,” ungkap Khusnul Amin saat diwawancarai di lokasi.
Identitas akun-akun yang dilaporkan masih dirahasiakan oleh pihak kuasa hukum. Namun, laporan ini menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik tidak akan dibiarkan tanpa tindakan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Surabaya, mengingat posisi Khusnul Amin sebagai pejabat publik yang harus menjaga integritas dan kepercayaan warga.
Polda Jawa Timur menyatakan akan segera memproses laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Red)