Bhabinkamtibmas Polsek Citeureup Pelayanan Publik di SDN 06 Beri Himbauan Jauhi Bullying
Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Bhabinkamtibmas Polsek Citeureup, Polres Bogor, Polda Jabar, Aiptu Gatot Nur Sahid melaksanakan giat cooling system pelayanan publik di sekolah SDN 06, Desa Tajur Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (7/12/2025), memberikan himbauan cegah bullying, narkoba, aksi tawuran dan gangster.
Dengan giat cooling system ini Bhabinkamtibmas juga memantau adanya kegiatan program Presiden RI, makan bergizi gratis bagi pelajar.
Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Humanongan S, memerintahkan para Bhabinkamtibmas untuk sigap dengan menangani permasalahan yang terjadi di desa binaannya dan monitoring segala kegiatan harian masyarakat untuk bisa mengambil kebijakan yang diperlukan secara berjenjang dan profesional. Selain itu dalam bertugas agar selalu bersinergi dengan TNI, Forkopimcam dan stakeholder lainnya di wilayah binaannya, “pungkasnya.
Lanjut, Bhabinkamtibmas juga bisa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dengan melaporkan kepada aparat apabila melihat dan mengetahui pelaku tindak kriminalitas di lingkungannya, “tambah Kapolsek Citeureup.
Tetap profesional dan humanis kunci keberhasilan Personel Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan dengan mengedepankan buddy system di setiap langkah dan bertugas agar keselamatan diri lebih diutamakan selanjutnya melayani masyarakat dengan arif dan bijaksana.
Antisipasi kejahatan yang saat ini marak antara lain kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tawuran pelajar, geng motor dan keberadaan sindikat atau tempat penampungan calon tenaga kerja migran, untuk itu kami berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitarnya.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, menyampaikan apabila masyarakat ada menemukan gangguan Kamtibmas, dan tindakan kriminalitas lainnya serta adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam TPPO, segera adukan laporkan ke call center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 081212805577, “jelas Kasi Humas.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)