Headlines

2 Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Gunung Sindur Bogor Berhasil Diamankan Warga

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Dua orang diduga pelaku pencurian rumah kosong berinisial RA (39 tahun) dan HB (28 tahun) warga Kota Palembang berhasil diamankan oleh warga, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Permata Desa Curug RT 01/03 Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pencurian rumah kosong tersebut terjadi pada hari Selasa (28/1/2025) sekitar jam 09.00 WIB, berawal saat itu pelapor/korban sedang tidak ada di rumah, pada saat pulang ke rumah pelapor sampai di depan pintu gerbang rumah melihat ada seorang yang duduk di atas sepeda motor dan pagar rumah pelapor, setelah mengetahui pelapor langsung turun dari kendaraan dan melihat pintu gerbang pagar dan rumah dalam keadaan terbuka dan pelapor langsung mencoba untuk mengambil kunci sepeda motor yang diduga pelaku sambil berteriak maling, “jelas Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).

Lanjut, Kapolsek dan tidak lama kemudian keluar seseorang dari dalam rumah langsung melarikan diri, pada saat pelaku mencoba untuk melarikan diri pelapor sempat menarik tas pinggang yang dipakai oleh pelaku yang keluar dari rumah, setelah ditarik kedua pelaku langsung terjatuh dari sepeda motor dan mencoba untuk melarikan diri.

Salah satu pelaku lari ke arah perkampungan dan satunya lagi ke arah lingkungan pabrik, pelaku yang melarikan diri ke arah perkampungan berhasil diamankan oleh warga yang ada dan yang satunya ditangkap oleh pelapor dan setelah itu menghubungi pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur untuk penanganan lebih lanjut.

Korban/pelapor yaitu TH (60 tahun) seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Permata Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Saksi yang sudah dimintai keterangan pihak Kepolisian diantaranya: E (59 tahun) warga Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya: 2 buah obeng dan 1 buah kunci L.

Pelaku dalam proses penyelidikan proses hukum lanjut, pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah masuk dalam perkara tidak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan untuk melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 dan atau 53 Jo 363 KUHPidana, “ucap Kompol Budi.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *