Oknum Guru SMP.N 1 Belida Darat Diduga Menganiaya Anak Murid
Foto Ilustrasi Penyaniayaan Murid MUARA ENIM – SUMSEL – jurnalpolisi.id Tindak kekerasan terhadap Anak dibawa umur adalah merupakan tindakan hal yang tidak terpuji dan melanggar Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014. Tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. “Setiap…