Wartawan Senior Hartanto Boechori Dilaporkan Pengusaha Malaysia Terkait Artikel Investigasi yang Viral Subjudul: “Ketua Umum PJI: Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!”
Jakarta – jurnalpolisi.id
Polemik besar mencuat dalam dunia jurnalistik setelah Hartanto Boechori, wartawan senior sekaligus Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya oleh Paulus George Hung alias Ting Ting Hung, pengusaha kayu asal Malaysia. Laporan tersebut terkait artikel investigasi yang viral dengan judul “Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan PT Cakra Sejati Sempurna” dan subjudul provokatif “Ketua Umum PJI: Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!”
Artikel tersebut menyoroti dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan PT Cakra Sejati Sempurna (CSS), sebuah perusahaan yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus pembalakan liar. Dalam artikelnya, Boechori menyatakan, “Informasi yang saya terima menyebutkan bahwa Dittipiter Bareskrim Polri telah memeriksa belasan saksi, termasuk Paulus George Hung. Namun, hingga kini, Paulus belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar!” Senin, (16/12/2024).
Lebih lanjut, Boechori secara tegas menyerukan, “Tangkap Paulus, Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!” Seruan ini memicu kontroversi, terutama dari pihak pelapor yang merasa dirugikan.
Klarifikasi yang Tertunda, Dewan Pers Ikut Campur
Dua kali undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus kepada Hartanto Boechori berujung tanpa hasil. Pada undangan pertama, Boechori memilih mengirim surat resmi sebagai respons. Undangan kedua baru dihadiri setelah rekomendasi Dewan Pers, tetapi penyidik memutuskan tidak melanjutkan berita acara klarifikasi setelah mendengar argumen dari Tim Hukum PJI.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Hukum PJI menyerahkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa Paulus George Hung memang pemilik PT CSS, perusahaan yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas praktik pembalakan liar.
“PT CSS terbukti secara hukum melakukan penebangan liar. Fakta ini menjadi dasar kuat artikel investigasi tersebut,” ujar salah satu anggota Tim Hukum.
Mereka menegaskan bahwa tulisan Boechori merupakan produk jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Kami tegaskan, ini adalah karya jurnalistik berbasis fakta. Tidak ada unsur fitnah, melainkan upaya mendukung penegakan hukum,” tambah mereka.
Kriminalisasi Jurnalisme: Ancaman bagi Kebebasan Pers
Persatuan Jurnalis Indonesia menyatakan keberatan terhadap langkah Ditreskrimsus yang memproses laporan tersebut. PJI menilai, tindakan ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Hartanto Boechori dengan lantang menyatakan, “Tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mendukung penegakan hukum. Jika laporan seperti ini diproses, maka kebebasan pers sedang dirusak oleh kekuatan yang tidak ingin keadilan ditegakkan.”
PJI juga mengingatkan adanya kesepakatan kerja sama antara Dewan Pers dan Polri, yang menyatakan bahwa sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
“Laporan ini seharusnya dihentikan karena jelas-jelas merupakan bagian dari upaya menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Ketua Depkumham PJI.
Dukungan untuk Hartanto Boechori dan Kebebasan Pers
Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat. Para pengamat media menilai, kriminalisasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi demokrasi.
“Setiap tindakan yang mencoba membungkam suara jurnalis adalah pukulan besar bagi kebebasan pers,” ujar seorang aktivis pers.
Di sisi lain, masyarakat juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kejahatan PT CSS dan menindak Paulus George Hung sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” ujar seorang warga.
Kebebasan Pers, Pilar Demokrasi
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers adalah elemen utama demokrasi yang harus dijaga. Setiap upaya untuk membungkam jurnalis berisiko menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Aparat diharapkan dapat menegakkan keadilan tanpa melupakan perlindungan terhadap profesi jurnalis.
Hartanto Boechori menutup dengan pernyataan tegas, “Kami akan terus menyuarakan kebenaran, meski dihadapkan pada berbagai upaya untuk menghentikan langkah kami. Kebebasan pers adalah hak yang tidak bisa ditawar.”
(Ismail Marjuki JPN)