Warga Kampung Dalam Dumai Terciduk Bersama 9 Paket Sabu .
DUMAI , jurnalpolisi.id
Satresnarkoba Polres Dumai ciduk seorang pemuda di Jalan Cendrawasih, RT 003 Kelurahan Laksamana atau Kampung Dalam. Sebanyak 9 paket sabu diamankan.
Informasi dirangkum, Rabu (04/12/24), pemuda tersebut inisial AZN (20) warga Jalan Belimbing Gang Srikaya Ujung, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Adapun 9 paket diduga sabu yang diamankan sekitar 1,87 gram.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim Narkoba, AKP M. Sodikin, membenarkan penangkapan seorang pemuda inisial AZN (20) di daerah yang sering disebut Kampung Dalam.
Dikatakan Sodikin, penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa AZN sering melakukan transaksi barang haram di sekitaran kampung tersebut.
Berdasarkan informasi itu, Satreskoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap AZN di Jalan Cendrawasih RT 003, Kelurahan Laksamana, Selasa (03/12/24).
Saat penangkapan, kata Sodikin, AZN sempat membuang bungkusan yang diduga paket berisikan Sabu ke dalam parit tepatnya ia berdiri.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 9 paket diduga sabu yang terbungkus dalam 1 (satu) helai plastik bening.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, AZN beserta barang bukti diduga sabu serta uang sebesar Rp210.000 langsung dibawa ke Polres Dumai.
“Hasil tes urine tersangka positif,” ujar Sodikin.
Atas perbuatannya, AZN terancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kabiro Panca Sitepu