Waduh! Oknum Kadus Di Bojongkoneng Diduga Pungli Pada Program PTSL, Panitia Termasuk Kades Di Periksa APH
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Kabar mengejutkan datang dari salah satu desa di Kabupaten Bandung Barat. Lebih tepatnya di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah.
Kabar itu bukan berkaitan dengan prestasi, melainkan salah satu program pemerintah yang diduga ditumpangi pungutan liar (Pungli) oleh Kepala Dusun (Kadus).
Program pemerintah yang dimaksud yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL.
Atas adanya informasi dugaan Pungli tersebut, Tim Investigasi Jurnal Polisi News melakukan penelusuran di Desa Bojongkoneng, pada Rabu (11/12/2024).
Menurut informasi dari salah satu warga setempat membenarkan, bahwa panitia PTSL termasuk Kepala Desa (Kades) Bojongkoneng Tarmaya dipanggil oleh aparat penegak hukum terkait dugaan Pungli PTSL.
Dihari yang sama, hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Desa Bojongkoneng Kurniawan ketika dikonfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News melalui telepon selulernya.
Ia membenarkan, kasus dugaan Pungli pada program PTSL dilakukan oleh salah satu Kadus di Bojongkoneng pada program PTSL, dan masih berproses di aparat penegak hukum.
Kemudian Kurniawan membeberkan, oknum Kadus tersebut di OTT oleh aparat penegak hukum. Nilai yang dipungutnya pun berbeda-beda.
“Setahu saya mah berapa ya Rp2,5 juta yang di OTT ya. Rp2,5 juta tidak tahu Rp1,5 juta,” tuturnya.
Menurut informasi yang diterima oleh Kurniawan, korban Pungli oleh oknum Kadus di Desa Bojongkoneng bukan hanya satu orang.
“Memang ada laporan ke saya juga dari warganya langsung. Intinya bukan satu orang lah ya, tapi kan kemarin juga sudah ada penanganan dari aparat penegak hukum,” terangnya.
Disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News, apakah ada aliran dana yang masuk ke Kades atau Sekdes, Kurniawan pun membantah.
“Tidak ada saya mah,” ucapnya.
Disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News terkait terjadinya OTT, apakah oknum Kadus tersebut yang mempunyai inisiatif kebijakan dilapangan dalam melakukan aksinya, atau masih ada oknum lain dalam melakukan perbuatannya. Kurniawan menjawab tidak tahu.
“Masalah kebijakan dari mana-mananya saya juga tidak tahu. Cuman kemarin lagi di BAP (periksa), saya tidak tahu, karena tidak dibacakan hasil (Berita Acara Pemeriksaan) BAP nya, tidak dikasih tahu,” pungkasnya.
Selain itu, Kurniawan juga menjelaskan modus yang dilakukan oleh oknum Kadus tersebut dalam melakukan aksinya.
“Modusnya kurang tahu saya juga, setahu saya itu buat persyaratan apa lah gitu, fatwa waris atau apa lah gitu pas kemarin yang OTT yang Rp2,5 juta atau Rp1,5 juta gitu,” ujarnya.
Masih dalam konfirmasinya, Kurniawan mengaku tidak tahu adanya beberapa dukungan percepatan dalam pelaksanaan program PTSL di tahun 2024.
“Saya dan Pak Kades tidak tahu program percepatan itu, terus Pak Kades juga sama sekali memang tidak tahu,” tandasnya.
Tak berhenti sampai disitu, Tim Investigasi Jurnal Polisi News berupaya mendatangi Kepala Desa Bojongkoneng Tarmaya di kantornya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, menurut informasi dari perangkat Desa, Kepala Desa Tarmaya sedang ada kegiatan luar.*(DRI).
RED – TIM INVESTIGASI