Tragedi Kekerasan di SMPN 5 Surabaya Oknum Guru Diduga Lakukan Pemukulan dan Bullying, Siswi Alami Trauma Psikis”
SURABAYA – jurnalpolisi.id
Adanya Kekerasan Fisik yang dilakukan salah satu oknum Guru SMPN 5 Surabaya tepatnya di jalan Rajawali No. 57, Kecamatan Krembangan, Kota Pahlawan Surabaya. Telah Memukul dan Menarik Hijab Siswinya saat kegiatan kebersihan kelas. Pada Hari Jum’at tanggal 6 Desember 2024 kurang lebih pukul 10.00 wib.
Diduga Korban inisial (RN) siswi dari SMPN 5 Surabaya mengalami gangguan psikis, Hingga tidak berani masuk ke sekolah dan tidak ada nafsu makan setelah kejadian tersebut. Siswi SMPN 5 Surabaya (RN) telah Membeberkan dengan orang tuanya, bahwa adanya kekerasan terhadapnya, Hari Jum’at (6/12/2024) pagi.
Terjadi tindakan kekerasan fisik oknum Guru terhadap muridnya sehingga psikis anak menjadi Trauma, sebab ada kekerasan pemukulan dan bullying di hadapan murid-murid lainnya. Sampai saat ini, korban berinisial (RN) yang duduk di bangku kelas IX tersebut enggan tidak berani masuk sekolah akibat pemukulan dan bullying dari Guru SMPN 5 Surabaya yang bernama “Zamiatul Mila”, Pelaku Kekerasan terhadap muridnya.
Sangat di sayangkan sewaktu mediasi bersama di rumah korban (RN) dengan di dampingi oleh kuasa hukum Adv. Weisal Karni SH, Badan Penyuluhan dan Pembinaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Surabaya dari Wali Murid korban, Kepala Sekolah, dan Guru Bimbingan Konseling (BK) tetapi Oknum Guru (Pelaku) dari SMPN 5 Surabaya tidak ikut hadir di dalam Forum Mediasi yang bertempat di Jalan Krembangan Kota Pahlawan Surabaya.
Sungguh sangat keterlaluan sikapnya terhadap murid yang duduk di bangku kelas IX tersebut, Ibunda dari korban tidak terima yang anaknya sudah diperlakukan kekerasan di depan kelas halaman sekolah SMPN 5 Surabaya, beliau akan melaporkan ke Dinas Pendidikan kota Surabaya dan instansi Kepolisian agar di tindak lanjuti sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Padahal dalam Pasal 54 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik dan atau pihak lain.
Sisi lain Menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014), para pelaku dan Pihak Sekolah terancam pidana Penjara. Pada Pasal 76C UU 35/2014 Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
Bunyinya Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014 Sanksi Pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta).
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perundungan dan kekerasan. Peraturan tersebut antara lain Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 351 sampai Pasal 355 KUHP, Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak.
Kasus yang dialami korban (RN) dengan oknum Guru SMPN 5 Kota Surabaya tersebut, Menurut Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.