TNI dan Polri Amankan 13 WNA Bangladesh dan 1 WNI di Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dan satu Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan oleh personel Kodim 0212/TS (Tapanuli Selatan) dan Polres Padangsidimpuan pada Selasa (24/12/2024) malam. Mereka diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.

“Sebanyak 13 orang WNA asal Bangladesh, yang diduga merupakan imigran gelap, dan satu WNI berhasil kami amankan dari sebuah rumah di wilayah Kota Padangsidimpuan,” ungkap Komandan Distrik Militer (Dandim) 0212/TS Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, Rabu (25/12/2024).

Menurut Letkol Delli, operasi ini berawal dari laporan masyarakat di wilayah Asahan, Sumatera Utara, mengenai adanya aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada personel TNI dan ditindaklanjuti oleh Sertu Koko, Babinsa Koramil 02/Kota Padangsidimpuan.

Sertu Koko berkoordinasi dengan Sertu Akhir Siregar, Babinsa di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, serta tim intel Kodim 0212/TS. “Kerja sama ini memungkinkan kami menindaklanjuti laporan dengan cepat. Dari informasi awal, kami berhasil mengamankan satu WNA yang baru tiba di Padangsidimpuan, yang kemudian mengarahkan kami kepada 12 WNA lainnya,” jelas Delli.

Dari hasil pemeriksaan awal, 13 WNA tersebut diduga merupakan imigran gelap yang berencana menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Malaysia. Salah satu dari mereka diduga berperan sebagai penghubung atau perekrut. Sementara itu, WNI yang turut diamankan diketahui adalah istri dari salah satu pelaku utama.

“Para pelaku telah kami serahkan ke Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya. Kepala Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desma Manalu, membenarkan adanya kasus ini. “Kami masih mendalami kasus ini. Hasil pemeriksaan lengkap akan kami sampaikan nanti,” ujar Desma.

Delli menegaskan bahwa sinergi antara TNI dan Polri terus diperkuat untuk menangkal aktivitas ilegal seperti ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan wilayah.
(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *