Tindak Lanjut Terkait Adanya Pungli di Kawasan Jalan Raya Puncak Bogor

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Polsek Cisarua, dan Polsek Megamendung Polres Bogor, telah melakukan upaya penyelidikan dan tindak lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana 368 KUHP dan atau Pungli (pungutan liar) di kawasan Jalan Raya Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat, vidio viral pada Tiktok dengan nama akun “bylibra”.

Di mana awal mula dari hasil penyelidikan Polsek Megamendung, adalah hasil dan uraian kegiatan antara lain pada hari Sabtu (21/12/2024) mendapatkan laporan masyarakat dari video viral di akun Medsos di wilayah hukum Kabupaten Bogor langsung ditindaklanjuti Polsek Megamendung dan Polsek Cisarua, Polres Bogor, “jelas Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santoso, Minggu (22/12/2024).

Hasil penyelidikan pihak Kepolisian Polsek Megamendung dan Polsek Cisarua antara lain pihak Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap para saksi/korban dilakukan oleh Polsek Cisarua, Polres Bogor, melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Polsek Megamendung, Polres Bogor.

Hasil data identitas yang didapati pihak Kepolisian adalah Sdri. NV (saksi penumpang), Sdri. T (korban yang transfer sejumlah uang ke si pelaku pungli Sdr. CN alias Bokep dan perekam video pemilik akun TikTok), Sdri. Aurel (saksi pemilik mobil), Sdri. Windi (saksi driver).

Identitas pelaku yang sudah dilakukan pemeriksaan pihak Kepolisian adalah bernama CN alias Bokep (40 tahun) seorang tukang ojek, warga
Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian adalah 1 buah topi, 1 buah jaket, 1 buah kartu ATM, bukti transfer, dan uang tunai Rp 250.000.

Hasil pencapaian yang didapat pihak Kepolisian diantaranya para korban/saksi yang berjumlah 4 orang perempuan asal Tangerang berangkat dengan menggunakan mobil dari Restoran Padhi Kota Bogor pada hari Kamis (19/12/2024) sekitar jam 14.30 WIB menuju Puncak Kabupaten Bogor.

Dalam perjalanan tersebut melewati jalan alternatif Sumarecon Bogor-Pasir Angin Megamendung-Jl. Terobosan Megamendung Kabupaten Bogor-Cisarua.

Di tengah perjalanan (setelah Kopi Nako) bertemu dengan terduga pelaku CN alias Bokep yang menawarkan rute alternatif menuju Wisata Petik Strawberry Tugu Utara Cisarua Bogor.

Dalam penawarannya tersebut di awal Sdr. CN alias Bokep tidak mematok mengenai tarif untuk mengantarkan para saksi/korban menuju lokasi wisatanya.

Dikarenakan bensin mobil yang dikendarainya sudah sedikit sehingga saksi meminta ditunjukan terlebih dahulu ke pom bensin, setibanya di pom bensin (Tugu Utara Cisarua Puncak), terduga pelaku CN alias Bokep meminta uang secara paksa senilai Rp 850.000, namun para saksi korban menyanggupinya senilai Rp 250.000, yang di transfer sebanyak 2x (Rp 150.000 dan Rp 100.000) ke rekening terduga pelaku Sdr. CN alias Bokep.

Para korban memaafkan aksi yang dilakukan oleh terduga pelaku, dan berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang dengan cepat menindaklanjuti dan berhasil telah mengamankan terduga pelaku CN alias Bokep.

Korban dan pelaku sudah saling menerima dan memaafkan atas kejadian ini, sudah diselesaikan dengan pendampingan pihak Kepolisian.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *