Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan Kembali Ungkap Tindak Pidana Peredaran Narkotika,Tersangka Merupakan DPO
PELALAWAN – jurnalpolisi.id
Polres Pelalawan dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ferlanda Oktora, STrK, SIK terus membasmi peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Dua orang pengedar berhasil di amankan tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasi Humas AKP Edi Haryanto menyampaikan Kapolres Pelalawan dengan tegas mengatakan akan terus membasmi dan memutus peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan. Penangkapan kedua tersangka ZS (43) dan SD (41) di KM 60 Desa Segati Kecamatan Langgam. Kedua tersangka ditangkap pada hari Senin 23 Desember 2024.Ungkap Kasi Humas AKP Edi Haryanto, Minggu (29/12/2024).
Dijelaskannya, para tersangka pengedar Tindak Pidana Narkotika ditangkap Di KM 60 Desa Segati Kecamatan Langgam. Begitu tim Opsnal Satnarkoba mendapatkan informasi akurat, langsung melakukan penggrebekan. Pada saat melakukan penangkapan salah satu tersangka berusaha untuk melarikan diri. Namun kesigapan tim berhasil membekuk tersangka.
Kemudian terhadap kedua tersangka ZS dan SD dilakukan penggeledahan. Dari kedua tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa Tiga(3)bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.satu(1) buah kotak mainan warna hitam.Satu(1) buah sendok sabu.Satu(1) bal plastik bening klip merah.satu(1) unit handphone android merk Oppo warna Silver.Satu(1) unit handphone android merk Infinix warna hijau toska.Satu(1)unit timbangan warna hitam.
Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan terhadap Zulkifli Saragih (ZS), ia mendapatkan barang Narkotika Jenis Sabu tersebut dari temannya yang bernama Surya Dharma (SD)yang merupakan DPO. Pelaku mengakui barang haram tersebut berasal darinya dan SD mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang ia tidak mengenalinya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut.Atas tindak kedua tersangka disangkakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat(1) RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Jelas Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri melalui Kasi Humas AKP Edi Haryanto.**
sumber. kapolres Pelalawan
Editor.kabiro tina