Temuan Mayat diduga korban Penculikan dan Penganiayaan di Dusun Buluh Telang Desa Aek Tapa Kecamatan Merbau, Labura
Labuhan batu, jurnalpolisi.id
Temuan mayat korban penculikan dan penganiayaan di Dusun Buluh Telang Desa Aek Tapa Kec. Merbau, Kejadian penemuan mayat ini merupakan hasil pengembangan perkara dari Polrestabes Medan perkara koneksitas yg melibatkan oknum TNI dan Sipil pada hari Sabtu tgl 21 Desember 2024 pkl 01.30 Wib.
Pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, Tersangka seorang masyarakat sipil M. FATTAH INDRAJI HARAHAP ditangkap Polrestabes Medan atas Laporan perampasan kemerdekaan / penculikan.
Dikabarkan Hasil pemeriksaan dan pengembangan diperoleh keterangan bahwa korban ANDREAS RURI STEIN SIANIPAR Als YOKO (44 Tahun) yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (Eks TNI), yang berdomisili Dusun II Jl. Sakinah No. 9 Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dibawa ke Merbau Labuhan Batu Utara dan dibuang disebuah sumur di Dusun Buluh Telang Desa Aek Tapa Kec. Merbau Kab. Labuhanbatu Utara, Demikian disampaikan sumber kepada awak media.
Tempat Kejadian Perkara awal Jl. Binjai KM.10 Gang Damai Desa Paya Deli Kecamatan Sunggal Deli Serdang korban kemudian dibawa ke Merbau Labuhan batu utara ( Labura ) yaitu Tempat Kejadian Perkara berikutnya Sumur galian yg tidak dipakai lagi di belakang rumah orang tua pelaku dari oknum TNI SERTU (AD) HOLMES SOTOMPUL, Dinas di Ajendam Kodam 1 BB yg berlokasi di dusun Buluh Telang Desa Aek Tapa Kec. Merbau lokasi di temukannya mayat korban
Mayat korban ditemukan pd hari Sabtu tgl 21 Desember 2024 pkl 01.30 Wib di Dusun Buluh Telang Desa Aek Tapa Kec. Merbau Labuhanbatu Utara.
Dugaan pelaku, FATTAH INDRAJI HARAHAP masyarakat sipil dan kawan-kawan 4 orang, kemudian Sertu AD Holmes Sitompul Bintara Ajendan Kodam 1 BB.
Saat ini Sat Reskrim Polrestabes Medan, POMDAM, Inafis Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bersama Polsek dan Koramil Merbau melaksanakan evakuasi jenazah dari dalam sumur.
Barang bukti yang diamankan, Lakban, Tali tambang panjang 1,5 mtr, Kawat halus, Batu yg dibalut dengan kain panjang (sebagai pemberat), Kawat / kabel telepon.
Dan tindakan yang sedang dilakukan saat ini,
Mengevakuasi jenazah korban, Mengamankan barang bukti, Pihak Polrestabes Medan bersama POMDAM membawa jenazah korban untuk autopsi di RS Bhayangkara Medan.
( Rahman F. Hasibuan )