Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pembunuhan di Kosan Gunung Putri Bogor Ditangkap Satreskrim Polres Bogor
Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Putri berhasil tangkap pelaku inisial AP (19 tahun) laki-laki warga Kabupaten Bogor kasus tindak pidana pembunuhan, pelaku ditangkap pada hari Selasa dini hari jam 02.00 WIB (3/12/2024) di Kampung Cibeber RT 3 RW 2 Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berawal Polsek Gunung Putri mendapatkan laporan polisi oleh saksi pelapor berinisial HD yang melaporkan bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap temannya korban inisial RR (24 tahun) pada hari Senin (2/12/2024), sekira jam 02.00 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) di kosan sinelayan kamar F 11 Kampung Nagrak RT 3 RW 3 Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, “jelas Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika, Selasa (3/12/2024).
Korban yaitu Sdri.
RR (24 tahun) perempuan warga Kabupaten Cianjur dan saksi pelapor adalah Sdr. HD (63 tahun) laki-laki warga Kabupaten Cianjur.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian di lokasi kejadian diantaranya: 1 buah baju warna putih motif bunga, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah seprai warna merah, 1 buah potongan mata pisau cutter dan dalam proses pencarian 1 buah pisau cutter.
Pelaku AP telah diamankan di Polsek Gunung putri dan pelaku mengakui atas perbuatannya membunuh korban dengan motif dasar masih di dalami pihak Kepolisian, di mana saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sanksi tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)