Sosialisasi PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kabupaten Banyumas 2025

Banyumas,- jurnalpolisi.id

Bertempat digedung BPN lantai 2 yang beralamat di jl. Jend Sudirman No .356-358,Kranjimuntang.Purwanegara, Kec.Purwokerto Timur,Kabupaten Banyumas Jawa Tengah 53116.

Acara yang di selenggarakan pada rabu(4-12-2024) undangan untuk para Kades di wilayah Kabupaten Banyumas Timur selatan meliputi.Kecamatan Tambak,Sumpiuh,Kemrajen,Jatillawang dan beberapa ada yang dari Kecamatan Karanglewas,Cilongok.hadir 52 undang yang memenuhi Undang Kepala BPN(Badan Pertanahan Nasional)Banyumas Agus Suprapta,S.H.,M.kn.

Dalam sambutan beliau mengatakan pentingnya.Progam PTSL(Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)salah satu nya keutamaan sertifikat adalah satu kepastian mengenai subjeknya,siapa pemiliknya,kepastian subjek ini akan memberikan kekuatan pembuktian jika ada yang menggugat.kepastian terkait objek bidang tanah.perbatasan dengan siapa saja,bahkan secara ektrims akan nampak apakah segi empat,segi tiga,bulat atau lonjong dan seterusnya.kepastian mengenai hak kepemilikan.mungarangi Konflik,Sengketa
Dan jelas akan meningkatkan nilai jual tanah tersebut yang sudah ber sertifikat.

informasi dari kegiatan sosialisasi PTSL kabupaten Banyumas akan sistem akan nama dan kepastian subyek sebagai sertifikat yang kuat bukti akan kepemilikan tanah. Di acara ini juga dipaparkan akan penentuan luas tanah, batas, bentuk akan kepastian kepemilikan tanah/lahan. Kepastian mengenai hak tanah disebutkan dalam UU no 5 th 1969 yang mengatur akan hak milik dan hak guna bangun serta hak pakai.
Sementara itu untuk masalah tanah wakaf, tanah hak pengelola, dan hak milik harus ada kepastian yg jelas, kepastian akan haknya suatu subyek tanah itu tertulis dengan adanya pembuktian yaitu sertifikasi yang berupa sertifikat. Program sosialisasi Pendaftaran tanah ini adalah untuk mencegah terjadinya sengketa tanah dan untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan sengketa yg ada atau mungkin mengatasi terjadinya sengketa tanah dg adanya bukti sertifikat itu. Saat ini di Kabupaten Banyumas luas lahan kisaran 132.758 Hektar, dari 27 kecamatan, 301 desa, 30 kelurahan yang ada. Sementara ini jumlah bidang tanah sekitar 1287355 Ha, yang terdaftar 855227 Ha, yang belum terdaftar 432128 Ha. Sementara yang sudah bersertifikat 655698,terpetakan KW1-KW3 570503 belum terpetakan.
Program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah sesuai dengan intruksi Presiden yang langsung dibawah kordinasi dari Menteri ATR/BPN, Menteri LH dan Kehutanan, Menteri PU PR, Mendagri, Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Menteri desa pembangunan daerah tertinggal. Sosialisasi Program ini bertujuan agar terwujudnya pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh Indonesia dalam rangka mendukung Program proyek strategis Nasional.Untuk obyek PTSL itu melukai seluruh bidang tanpa kecuali baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum, hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas cepat, lancar, adil dan aman.
Sesuai dengan SKB ( Surat Keputusan Bersama) antara Kementrian Agraria dan tata ruang/KNPB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri desa, pembangunan desa tertinggal dan transmigrasi, biaya ditetapkan untuk wilayah lima ditetapkan Rp. 150.000. Dan untuk wilayah Kabupaten Banyumas berdasar Perbup no 36/2019 secara Petunjuk tekhnis pelaksanaan PTSL ditambah Rp. 100.000.

Untuk sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lokal disampaikan oleh Yuliono dan Aris Munandar disampaikan disini kenapa hanya Wilayah Banyumas Timur selatan karena berkaitan dengan rencana jalan Tol Yogyakarta Cilacap mudahan² segera terealisasi.selain wilayah Banyumas Timur selatan juga ada Desa-desa yang sudah bersurat kepada kami.

Paparan Luas Kabupaten Banyumas disampaikan nya juga yaitu. Seluas 132 Ribu 758 Hektar terdiri dari 27 Kecamatan 301 Desa dan 30 Kelurahan dari data yg ada dikami. Data estimasti di kami ada. Kurang lebih 1 juta 287 ribu 350 buah bidang.dan Data yang sudah terdaftar baru kurang lebih 855 ribu 227 atau baru kurang lebih baru 63,6%.padahal masyarakat sudah memiliki klaster bidang nya cuma belum mendaftar ke kami(BPN).itu sebagai gambaran umum peta bidang yang ada dikabupaten Banyumas.Target dari BNN Kabupaten Banyumas mesih kurang 40%.

Kegiatan serentak program Pemerintah.untuk pendataan petak bidang kepemilikan tanah.sedangkan untuk biaya sudah ada aturannya sebesar Rp 150.000 tetapi ada Perbup yang mengatur yang boleh menambahkan Rp 100.000.dan penambahan itu tergantung dari daerah.masing masing wilayah.jadi jangan disamakan dengan daerah yang lain nya karena Perbup nya dan Perda nya berbeda.

Untuk biyaya kembali Kepala BPN Kabupaten Banyumas Agus Suprapta,S.H.,M.Kn. mengingat Kepala Desa.jangan sekali kali memberikan uang saku kepada para pegawai BPN dan Menghimbau untuk Biyaya PTSL sesuai dengan aturan apa yang yang telah disepakati peraturan Pusat dan Daerah.

Untuk sesi tanya jawab,Kades Cilongok Waluyo Kecamatan Cilongok menanyakan kenapa Desa yang lain begitu mudah mendapatkan program PTSL tapi ada Desa yang sudah mengajukan lama tapi belum juga terealisasi.begini penjelasan nya.

Terkait program PTSL itu Desa mendaftar ke BPN nanti di BPN diseleksi lagi Desa mana yang antusias masyarakat paling banyak dan kekumplitan Dokumen nya baru dilaksanakan.Untuk pertanyaan dari Kades Gumelar Lor Kecamatan Tambak program PTSL di tahun 2018 didesanya sudah ada sebelumnya beliau menjabat.Namun Sampai saat ini baru 300 pemohon yang sudah menjadi sertifikat dari 800 pemohon.Untuk hal ini Kepala BPN langsung nanti berkordasi denga saya langsung Ucap Beliau.

Harapan dari Kepala BPN Banyumas Agus Suprapta.S.H.,M.kn. sendiri bagi para kepala desa agar segera mengajukan program PTSL ke BPN karena suatu saat pasti masyarakat membutuhkan nya.seperti yang sudah disampaikan diatas,untuk kepastian Hukum,kepastian Kepemilikan,kepastian gambar bidang tanah dan harga jual tentu akan bertambah.dan menghemat biaya dan waktu.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *