Sidang Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan: Kesaksian Adik Terdakwa Diduga Bertolak Belakang Dari Hasil BAP Di Polda Jabar
BANDUNG, jurnalpolisi.id
Sidang lanjutan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar di PN Bandung, pada Kamis (19/12/2024).
Dalam sidang ini mengadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin Theniko sekaligus adik dari terdakwa Miming.
Saksi Martin Theniko dalam persidangan menyampaikan keterangan yang justru berbeda dari apa yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Setiap kali menyampaikan kesaksiannya, Martin Theniko memperlihatkan bukti-bukti dokumen yang dia bawa.
“Yang mulia apa yang tertuang di pemeriksaan itu tidaklah benar, dan yang benar itu apa yang saya sampaikan di persidangan ini. Saya pun membawa bukti-bukti dokumentasi aliran dana,” ujar Martin di persidangan.
Pada kesempatan dan waktu yang sama, setelah sidang berakhir Romeo Benny Hutabarat selaku kuasa Hukum dari korban The Siauw Tjhiu mengatakan, pada saat persidangan kesaksian Martin tehniko sebagai adik kandung terdakwa wajar membela terdakwa, dan kesaksianya pun bertolak belakang semua dengan hasil BAP di Polda Jabar.
“Dia membawa bukti setengah-setengah yang dimana perputaran bisnis itu Rp1 triliun. Namun, dia hanya membawa bukti perputaran bisnisnya yang setengah saja, yang dimana perputarannya yang seharusnya tahun 2015 sampai dengan tahun 2021,” terangnya.
Lanjut Romeo Benny Hutabarat menuturkan, sangat tidak masuk akal bahwa saksi menerangkan mutasi rekening Bank milik terdakwa kakak kandungnya, sementara saksi bukan yang melakukan transaksi tapi dia yang menerangkan perputaran rekening milik kakaknya.
“Saksi bukan seorang ahli tapi memaparkan seperti seorang ahli, dan saksi juga bukan orang Bank tapi sangat lancar menerangkan perputaran rekening yang bukan milik saksi. Jadi sangat tidak masuk diakal, disamping itu saksi tidak menyajikan semuanya perputaran rekening dan di potong-potong itu buktinya, di satu sisi hal yang wajar bila adik kandung membela kakak kandungnya, kita tetap pada porsinya bahwa ada cek yang tidak cair dan ditolak Bank yang itu merupakan tindak pidana,” bebernya.
Tak berhenti sampai disitu, berdasarkan pantauan wartawan persidangan dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 Januari 2025 dengan menghadirkan saksi lainnya.*(AIS).
Editor : DRIV
RED – TIM INVESTIGASI