Satu Pelaku Lagi Menyerahkan Diri, Tersangka Kasus Pengrusakan Kotak Suara Pilwako Sungai Penuh
Sungaipenuh – jurnalpolisi id
Setelah 5 orang tersangka di proses dan di gelandang ke Polda Jambi terkait Pengrusakan kotak suara saat Pilkada dan Pilwako 27 November lalu di Kota Sungai Penuh, akhirnya satu pelaku dari 4 orang yang masih dalam pengejaran Polda Jambi dan Polres Kerinci akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kerinci pada Senin sore (02/12/2024).
Penyerahan diri pelaku tersebut didampingi oleh Danki 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi AKP Yulizar bersama Kasi Intel Satbrimob Polda Jambi AKP Beni Uldin Saragi.
Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir melalui Danyon B Pelopor AKBP WAN Agus Hendrawijaya membenarkan adanya penyerahan diri terhadap salah satu tersangka pengrusakan Kotak Suara pada saat Pemungutan Suara Pilwako di Salah Satu TPS yang berada di Kota Sungai Penuh.
“Untuk pelaku tersebut bernama Yohanda (inisial Y) dan saat menyerahkan diri kita dampingi untuk diserahkan ke Satreskrim Polres Kerinci,” ujarnya.
Untuk proses selanjutnya kita sudah menyerahkan ke Polres guna Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, Polda Jambi dan Polres Kerinci telah menetapkan 9 tersangka atas kasus Pengrusakan Kotak Suara saat Pilwako Sungai Penuh dengan cara dibakar.
Yang mana dari 9 tersangka tersebut, satu orang pertama kali menyerahkan diri ke Polres Kerinci, Empat tersangka lainnya berhasil ditangkap di tempat berbeda diantaranya ada yang di Provinsi Sumatera Barat dan di Kayu Aro Kabupaten Kerinci.
Sedangkan untuk satu lagi kembali menyerahkan diri senin sore a/n YOHANDA, ke Brimob, Kompi 3 batalyon B Pelopor dan telah di serahkan ke Polres Kerinci dengan total keseluruhan 6 pelaku yang sudah diamankan dan 3 pelaku masih dalam proses pengejaran.
(Mul)