Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Pil Dobel L.
Surabaya , jurnalpolisi.id
14 November 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total ± 80,355 gram dan 1.000 butir obat keras berlogo Dobel L. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Wunut, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (14/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial WWHK (27), seorang warga Desa Wunut. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa,.
7 kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing: ± 49,396 gram, ± 28,462 gram, ± 0,833 gram, ± 0,835 gram, ± 0,308 gram, ± 0,177 gram, dan ± 0,344 gram,1 kantong plastik berisi 1.000 butir pil Dobel L,2 timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip, dan 1 unit handphone Infinix warna emas.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial E (DPO) dengan cara “ranjau” di Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Sidoarjo, pada Jumat (08/11) pukul 20.00 WIB. Sedangkan pil Dobel L diperoleh dari seseorang berinisial F (DPO). Tersangka bertugas mengedarkan barang-barang tersebut dengan sistem ranjau atas perintah kedua DPO tersebut.
Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp150.000 hingga Rp250.000 per hari dari kedua pelaku yang kini masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang diberikan mencakup pidana berat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polisi saat ini terus memburu kedua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
Reporter: Tim Berita Surabaya
Editor: Nova