Satreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, 2 Pelaku Ditangkap
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 2 orang pelaku ditangkap inisial MK (33 tahun dan MZL (31 tahun) yang di mana 8 korban berhasil diselamatkan. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2024).
Dalam konferensi pers tersebut hadir Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Brigjen Pol Drs Eko Iswanto, MM, Kasat Reskrim, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polresta Bogor Kota.
Pengungkapan ini merupakan keberhasilan bersama antara Polri khususnya Polresta Bogor Kota bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan tindak lanjut program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, “ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Lebih lanjut, Kombes Bismo mengatakan awal pengungkapan ini kami menerima informasi dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada hari Selasa (24/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB adanya penampungan TKI ilegal di apartemen Bogor Valley tepatnya berada di Jl. Soleh Iskandar, Kota Bogor.
Saat tim gabungan melakukan pengecekan di salah satu kamar apartemen tersebut kami mendapatkan 8 orang perempuan (korban) dan seorang laki-laki inisial MZL yang berperan menjaga di tempat penampungan, “ungkapnya.
Setelah pengungkapan di apartemen tersebut kami melakukan pengembangan dan berhasil kami amankan Sdri. MK yang berperan pemberi perintah dan pemberi upah kepada MZL, sedangkan MK menerima perintah dari D dan V berperan sebagai agen untuk mencarikan tempat kerja yang berdomisili di Abu Dhabi.
Adapun modusnya para tersangka menawarkan para korban bekerja di Qatar dan di Uni Emirat Arab dengan gaji sekitar Rp 4.800.000 sampai Rp 5.000.000 perbulan, adapun cara melamar menjadi pekerja para korban hanya foto diri dan perkenalan diri melalui rekaman video kemudian oleh MK rekaman tersebut di kirim ke D dan V dan oleh D dan V dicarikan calon majikan serta apabila calon majikan setuju D dan V menghubungi MK untuk mengurus keberangkatan, “sambung Kombes Bismo.
Kegiatan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka sejak bulan Juli 2024 dan sudah memberangkatkan TKW secara ilegal sebanyak 15-20 orang.
“Jumlah korban 8 orang dengan inisial N, WW, T, JU, AM, S, M dan J seluruhnya warga di luar Kota Bogor dan jumlah tersangka 2 orang MK dan MZL di mana kegiatan yang dilakukan tidak memiliki ijin untuk menampung dan memberangkatkan calon TKW ke luar negeri serta mereka merupakan sindikat yang memiliki tim di luar negeri, Bandara Soekarno Hatta maupun sponsor di daerah-daerah yang mencari calon TKW” “pungkas Kombes.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Indonesia yang mempunyai niat bekerja di luar negeri agar melalui agen yang legal atau resmi”, kata Kombes Bismo.
Atas perbuatannya para tersangka akan kami terapkan Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 miliar rupiah.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)