SATRES NARKOBA POLRES ACEH UTARA RINGKUS PEMASOK SABU ANTAR KABUPATEN

LHOKSUKON – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dalam sebuah operasi penangkapan pada Rabu malam (18/12/2024). Seorang pria berinisial J (33), warga Desa Lhung Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur, ditangkap dalam operasi tersebut.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Fitra Zumar, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku J yang kerap memasok narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh Utara. Berbekal informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jaringan pelaku J, dan petugas melakukan strategi undercover buy. Petugas yang menyamar menghubungi pelaku J untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Setelah kesepakatan dibuat, pelaku J mengarahkan petugas yang menyamar untuk bertemu di Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Sat Res Narkoba tiba di Masjid Raya Pase sesuai arahan pelaku. Namun, pelaku kembali mengubah lokasi transaksi ke SPBU Tanjung Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Pukul 19.30 WIB, dua pria dengan sepeda motor Scoopy warna hitam menjemput petugas yang menyamar dan membawa mereka ke Desa Lhung Sa. Sekitar pukul 19.40 WIB, petugas tiba di lokasi pertemuan dengan pelaku J. Saat petugas memastikan barang bukti berupa satu bungkus sabu dalam kemasan teh hijau China, tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB.

Dua orang lainnya yang terlibat berhasil melarikan diri ke dalam hutan sekitar lokasi kejadian.

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dari tangan pelaku J, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat satu kilogram. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku J mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Kota Lhokseumawe atas perintah seorang pria berinisial K yang beralamat di Aceh Timur.

Saat ini, pelaku J telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat kita tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkas Iptu Fitra Zumar.

(BRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *