Satpas Polres Pinrang Berikan Pelayanan Setara untuk Penyandang Disabilitas dalam Pengurusan SIM
Pinrang, jurnalpolisi.id
Satpas Polres Pinrang memberikan pelayanan yang setara kepada penyandang disabilitas dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Selasa, 10 Desember 2024, sejumlah penyandang disabilitas mengikuti ujian teori dan praktek SIM dengan penuh semangat.
Ali Topan, salah satu penyandang disabilitas yang juga merupakan Sekretaris Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kabupaten Pinrang, mengungkapkan rasa syukurnya atas pelayanan yang diberikan. “Kami merasa sangat bersyukur karena mendapatkan pelayanan yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Kami tidak diperlakukan berbeda,” ujarnya.
Ali Topan juga menjelaskan proses pengurusan SIM yang dilalui oleh penyandang disabilitas, yaitu dengan memenuhi persyaratan seperti surat keterangan berbadan sehat, surat keterangan lulus uji psikologi, serta mengikuti ujian teori dan praktek. “Alhamdulillah, kami berhasil melewati semua ujian dan dinyatakan lulus oleh penguji,” tambahnya.
Ali juga menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wijaksono, atas fasilitas yang memadai yang diberikan kepada penyandang disabilitas. “Kami merasa dihargai dan diberi hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam pengurusan SIM. Terima kasih kepada Kapolres Pinrang,” ujarnya.
Pelayanan ini menjadi langkah positif untuk memastikan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, dapat menikmati hak yang sama dalam memperoleh SIM.
Paulus